LANGKAH-LANGKAH MENDAFTARKAN HAK CIPTA- merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang harus di pahami oleh masyarakat. Masyarakat di sini terutama orang-orang yang memiliki suatu karya. Tujuannya adalah agar masyarakat yang memiliki karya dapat mendaftarkan ciptaannya sehingga ciptaannya di lindungi secara hukum. Lalu bagaimana car mendaftarkan? untuk lebih jelasnya akan kami terangkan di bawah ini, langkah-langkah mendaftarkan hak cipta, yaitu:
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan Registrasi untuk memperoleh Usernamu dan Password
- Setelah mendapatkan Username, silahkan di lakukan login
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan Pembayaran setelah memperoleh kode pembayaran
- Menunggu proses pengecekan
- Approve penciptaan telah di setujui
- Mengunduhan sertifikat hak cipta dapat dilakukan sendiri

Berbicara mengenai langkah-langkah mendaftarkan Hak Cipta, sebetulnya tidak terlalu sulit dan rumit. Di sini yang patut dipahami dan di siapkan adalah syarat-syaratnya. Kemudahan ini di dukung oleh kemajuan teknologi, yang mana zaman dahulu mendaftarkan hak cipta secara manual. Namun seiring jalan dengan kemajuan Teknologi maka pendaftarannya bisa secara online. Hal ini sangat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta.
Bahwa kemudahan dalam mendaftarkan hak cipta merupakan salah satu fasilitas dari negara untuk menjamin hasil karya masyarakat dan terhindar dari segala bentuk permasalahan. Baik itu permasalahan sesama rekan maupun dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas sebuah karya. Maka pendaftaran Hak cipta bagi seseorang merupakan salah satu bentuk kepemilikan terhadap hak cipta tersebut.