ISI GUGATAN REKONVENSI DALAM CERAI TALAK – Merupakan pembahasan yang sudah berulang kali kami tulis dalam website ini. Tetapi, tidak ada salahnya untuk dibahas kembali. Karena masih banyak dari kalangan masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan perceraian. Mulai dari pertanyaan mengenai cara mengajukan gugatan perceraian, syarat-syarat pengajuan cerai gugat dan cerai talak, jawaban atas gugatan dan terakhir apa saja isi dari jawaban tersebut dan apa itu gugatan rekonvensi dan apa saja isinya?
Bahwa untuk memfokuskan pembahasan ini, kami hanya khusus menjelaskan mengenai gugatan rekonvensi beserta apa saja ISI GUGATAN REKONVENSI DALAM CERAI TALAK tersebut. Namun, sebelum itu kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu cerai talak. Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami ke pengadilan Agama. Selanjutnya mengenai cerai talak ini juga diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Selanjutnya yang dimaksud dengan gugatan Rekonvensi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 huruf a yang menerangkan bahwa “Gugatan yang diajukan Tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat terhadapnya“. Dalam hal ini istri sebagai termohon atau sebagai tergugat berhak untuk menjawab atas permohonan talak yang diajukan oleh Pemohon. Bahwa dalam kesempatan ini istri tidak hanya diberi hak atau kesempatan untuk menjawabnya, tetapi juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengajukan gugatan balik atau gugatan Rekonvensi terhadap Pemohon tersebut.
Ada beberapa hal yang terdapat dalam gugatan Rekonvensi dalam cerai talak, sebagai berikut:
- Tuntutan Hak Asuh Anak
- Tuntutan Nafkah Anak
- Tuntutan Nafkah iddah
- Tuntutan uang Mut’ah
- Tuntutan Nafkah Madhiyah (Nafkah Terhutang jika ada)
Itulah beberapa isi dari Gugatan Rekonvensi yang dapat diajukan oleh istri dalam cerai talak yang diajukan oleh Pemohon terhadap dirinya. Dan semua itu harus ditulis secara berurutan dan juga secara rinci dan di dukung dengan bukti-bukti yang dapat mendukung atas gugatan Rekonvensi tersebut. Sehingga dengan adanya bukti-bukti pendukung tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa, dan memutuskan perkara tersebut juga mudah untuk mengabulkan isi dari gugatan rekonvensi tersebut.
Demikianlah pembahasan artikel ini. Jika Bapak/ibu ingin mengajukan pertanyaan terkait gugatan rekonvensi, bagaimana cara membuat gugatan rekonvensi tersebut, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.