INGIN MENGAJUKAN CERAI, NAMUN BUKU NIKAH DITAHAN OLEH SUAMI, INI SOLUSINYA – Merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat. Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri dalam sebuah rumah tangga, baik secara agama maupun secara hukum negara. Perceraian juga dapat diartikan sebagai putusnya ikatan dalam hubungan suami istri, sehingga keduannya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalin kehidupan bersama dalam sebuah rumah tangga.
Perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh pasangan suami istri setelah berupaya untuk membina, berdamai, serta memperbaiki hubungan suami istri. Perceraian bukanlah suatu hal yang diinginkan oleh pasangan suami istri. Kami yakin tidak ada orang yang menikah dengan tujuan ingin bercerai kembali. Pasti semua orang menikah menginginkan kehidupan rumah tangga yang utuh selamanya dan diiringi rasa cinta, sayang, dan rasa peduli terhadap pasangannya. Namun pada kenyataannya masih ada istri yang tidak mendapatkan hal demikian. Dan kemudian menginginkan perceraian.
Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan pada artikel sebelumnya, perceraian tersebut tidaklah mudah prosesnya. Karena perceraian membutuhkan syarat-syarat dan alasan yang tepat agar perceraian tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Selain butuh syarat dan alasan untuk pengajuannya, pihak istri juga harus mempersiapkan biaya dan waktu untuk menghadapi setiap persidangan. Apalagi pihak istri mengajukan perceraian secara mandiri tanpa dibantu oleh pengacara, tentukan semua urusan baik pemberkasan, menghadapi persidangan tentu akan terasa lebih rumit dan sulit. Apalagi ditambah dengan syarat-syarat pengajuan yang kurang lengkap, akibat seluruh buku nikah ditahan oleh pihak suami. Biasanya sesuai dengan pengalaman kami, jika seluruh buku nikah ditahan oleh pihak suami, kami pastikan suami tersebut tidak mau untuk bercerai dan ingin mempertahankan rumah tangganya. Padahal pihak istri tetap ingin mengakhiri rumah tangganya, Lalu solusinya bagaimana?
Bahwa dalam artikel yang berjudul INGIN MENGAJUKAN CERAI, NAMUN BUKU NIKAH DITAHAN OLEH SUAMI, INI SOLUSINYA, dalam hal ini ada beberapa solusi sebagai berikut:
- Pihak istri boleh memintanya sendiri atau melalui kuasa hukumnya , agar pihak suami mengembalikan salah satu buku nikah atau buku nikah warna hijau yang menjadi hak istri.
- Jika langkah pertama pihak suami tidak beritikad baik, maka pihak suami harus diberi surat somasi atau peringatan dari kuasa hukum atau pengacara istri, agar pihak suami mengembalikan buku nikah tersebut.
- Jika langkah kedua pihak suami tetap tidak mempunyai etikad baik, atau bisa saja pihak suami menyampaikan buku nikah hilang atau tidak ada. Padahal senyatanya, seluruh buku nikah ditahan oleh pihak suami, Maka pihak istri dapat melaporkan suami terkait penggelapan dokumen, dan sekaligus membuat surat kehilangan dari kepolisian untuk membuat duplikat buku nikah di KUA.
Demikianlah beberapa solusi yang dapat kami berikan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pengacara pengurusan perceraian, Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau hubungi kami secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.