SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH CALON ORANG TUA YANG AKAN ADOPSI ANAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Jika berbicara anak dalam sebuah pernikahan tentu semua orang menginginkan adanya keturunan dari pernikahan mereka. Tetapi apa yang menjadi keinginan kita sebagai manusia tidak semuanya dikabulkan oleh yang Maha Kuasa. Dalam arti kata kita bukan tidak berusaha untuk itu, namun semua upaya sudah kita kerahkan atau kita lakukan, namun yang Maha Kuasa tetap belum mengambulkan permintaan kita.

Bahwa keinginan untuk memiliki keturunan dalam sebuah pernikahan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas merupakan keinginan setiap pasangan suami istri. Tetapi pada kenyataannya yang Maha Kuasa belum mengabulkan segala do’a-do’a, sehingga sudah lama membina rumah tangga, namun tetap belum diizinkan untuk memiliki keturunan secara langsung dari perkawinan tersebut. Maka tidak sedikit pasangan suami istri yang mempunyai inisiatif untuk memiliki anak dengan cara adopsi anak. Dan hal tersebut secara hukum dibolehkan, baik secara hukum agama maupun hukum positif yang ada di Indonesia, selama tujuan adopsi anak tersebut untuk kebaikan. Maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH CALON ORANG TUA YANG AKAN ADOPSI ANAK. Semoga bermanfat bagi calon orang tua yang akan mengangkat anak atau adopsi anak.
Selanjutnya perlu kita pahami bahwa istilah adopsi anak tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Di dalam Peraturan Perundang-undangan hanya mengenal dengan istilah pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua Angkatnya berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan”.
Bahwa untuk menjamin keselamatan dan masa depan anak yang di adopsi, maka selaku orang tua angkat dari anak tersebut harus benar-benar memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Beragama yang sama dengan Agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
- Berstatus menikah minimal 5 tahun.
- Tidak merupakan pasangan Sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai keuturunan atau hanya memiliki 1 orang anak.
- Memperoleh persetujuan dari anak tersebut, izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan anak dan kesejahteraan anak.
- Laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, semenjak izin pengasuhan diberikan.
- Memperoleh izin Menteri atau kepala Instansi sosial.
Demikianlah mengenai syarat-syarat yang harus di penuhi dan di persiapkan oleh calon orang tua angkat yang hendak melakukan adopsi atau pengangkatan anak. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait adopsi atau pengangkatan anak, Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.