JANGAN BANGGA DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI BISA DIPIDANA 12 TAHUN PENJARA

JANGAN BANGGA DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI BISA DIPIDANA 12 TAHUN PENJARA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Sebenarnya dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai resiko hukum terkait main hakim sendiri. Tetapi dalam hal ini kami langsung menuliskan pada judul artikel kami ini terkait lama masa penjaranya, sebagaimana yang tertulis dalam judul artikel JANGAN BANGGA DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI BISA DIPIDANA 12 TAHUN PENJARA. Adapun alasan kami menuliskan langsung lama penjaranya adalah agar masyarakat berfikir dulu untuk bertindak terkait main hakim sendiri.

JANGAN BANGGA DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI BISA DIPIDANA 12 TAHUN PENJARA
JANGAN BANGGA DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI BISA DIPIDANA 12 TAHUN PENJARA

Bahwa menyikapi tragedi terbaru yang terjadi di daerah Pati, tepatnya daerah Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo yang mana seorang Bos Rental mobil Jakarta harus merenggut nyawa dihajar masa. Selain dari Bos Mobil rental tersebut, 3 orang rekannya juga mengalami luka yang sangat serius sehingga mereka harus dirawat secara intensif di sebuah rumah sakit yang ada wilayah tersebut. Dan kemarahan masa tidak hanya sampai di situ bahkan mobil mereka harus di rusak serta di bakar oleh masa. Dari kejadian tersebut sangat di sayangkan sekali masyarakat masih mengedepankan emosi, otot, kekerasan, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu resiko hukum bagi para pelaku main hakim tersebut. 

Selanjutnya perlu kita ketahui segala bentuk permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik, tanpa adanya emosi dari para pihak. Dan ada lembaga penegak hukum yang akan bekerja untuk menyelesaikannya. Terkadang pihak yang tidak memiliki kepentingan atau tidak mengetahui akar dari permasalahannya hanya mendengarkan teriakan terkait adanya maling, pihak yang mendengar tanpa mengetahui kebenarannya langsung tergerak hati, dan pikirannya dan tanpa pikir panjang, langsung bergerak untuk mengejar, menghajar, serta menghabisi nyawa yang diduga maling tersebut. Dan setelah itu berbangga-bangga, serta bersorak sorai secara bersama-sama bahwa mereka sudah berhasil menangkat, serta menghajar maling tersebut hingga meninggal dunia. Ingat hal tersebut merupakan salah satu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 170  ayat (1) dan (2) KUHP, yang berbunyi:

  1. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya  lima tahun enam bulan.
  2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusak barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka  berat pada tubuh maka dapat dipenjara paling lama 9 tahun, dan kemudian dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan tersebut berujung maut. 

Selanjutnya terkait main hakim sendiri juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP Lama dan begitu juga Pasal 466 UU 1/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Pasal 466 UU 1/2023 penjara paling lama 2 tahun 6 bulan). 
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.

Demikianlah penjelasan artikel ini, kami rasa para pembaca bisa memahaminya dengan baik, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. kami hanya berpesan di sini jika terjadi pencurian, atau tindak pidana lainnya, silahkan bagi Bapak/Ibu yang melihat untuk menangkap si pelaku, kemudian cukup diserahkan kepada pihak kepolisian. Dan tidak perlu bertindak main hakim sendiri, karena bisa merugikan diri sendiri, keluarga, korban, dan lain-lainnya. Kemudian jika ada yang mau dikonsultasikan terkait permasalahan perdata maupun pidana, silahkan Bapak/ibu datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *