2 CARA AGAR DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ANAK DIBAWAH UMUR

2 CARA AGAR DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ANAK DIBAWAH UMUR – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Terutama terkait perwalian masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengajukan pertanyaan, baik itu melalui inbox website kami, instagram, whatsapp, email dan ada juga yang  sengaja datang langsung ke kantor kami untuk konsultasi dan terakhir mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar perwalian anak di bawah umur.

2 CARA AGAR DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ANAK DIBAWAH UMUR
2 CARA AGAR DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ANAK DIBAWAH UMUR

Selanjutnya dari banyaknya pertanyaan yang diajukan tersebut, secara garis besar mereka menanyakan terkait apa itu perwalian, bagaimana cara pengurusan perwalian, dan dimana tempat pengajuan perwalian anak, dan apakah harus melalui persidangan untuk mendapatkan perwalian anak di bawah umur. Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam hal ini kami mencoba menjawab serta menjelaskannya melalui artikel yang berjudul 2 CARA AGAR DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ANAK DIBAWAH UMUR. 

Sebelum kami membahas mengenai cara-caranya, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu perwalian. Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Perwalian juga dapat berarti sebagai orang tua pengganti terhadap anak yang belum cakap melakukan suatu perbuatan hukum. Adapun dasar hukum perwalian ini terdapat dalam Kitab-kitab Undang-undang Perdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang perlindungan anak, UU Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019.

Berikut ada dua cara agar dapat diangkat menjadi wali anak di bawah umur, sebagai berikut:

  1. Ditunjuk melalui “surat Wasiat” atau ditunjuk dan diangkat secara lisan di hadapan 2 orang saksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan wali dapat ditunjuk oleh orang tua anak sebelum meninggal melalui “surat wasiat” atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi. Selanjutnya di dalam Pasal 108 kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang  atau  badan hukum untuk melakukan perwalian terhadap anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.
  2. Melalui putusan atau Penetapan dari Pengadilan. Ketentuan pengangkatan wali wali di Pengadilan terdapat dalam Pasal 359 sampai dengan pasal 364 KUHPerdata. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 107 ayat 3 menyebutkan bahwa “bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang  kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut”.

Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa terdapat 2 cara seseorang dapat diangkat menjadi wali terhadap anak di bawah umur. Adapun cara pertama melalui wasiat atau menunjukan secara lisan ooleh orang tua anak sebelum meninggal, dan kedua melalui putusan atau penetapan dari pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkannya. Untuk tulisan artikel selanjutnya kami mencoba menjelaskan prosedur pengajuan perwalian di Pengadilan, baik bagi muslim maupun non muslim. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait perwalian atau permasalahan rumah tangga, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, warisan dan lain-lainnya, Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsap kami di 0877-9262-2545.

Satu tanggapan untuk “2 CARA AGAR DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ANAK DIBAWAH UMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *