STATUS UANG DP JIKA JUAL BELI DIBATALKAN

STATUS UANG DP JIKA JUAL BELI DIBATALKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Dan ini adalah salah satu permasalahan yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Terjadinya permasalahan tersebut disebabkan karena jual beli batal, dan uang Dp atau uang muka sudah masuk, dan si Pembeli menginginkan semua uang sudah masuk dalam hal ini harus dikembalikan karena si Pembeli telah membatalkan jual beli tersebut. Dan di satu sisi si Penjual tidak mau mengembalikannya dengan alasan jika pembeli membatalkan jual beli, maka uang muka atau Dp tidak dapat ditarik kembali, dalam arti kata uang tersebut sudah hangus.

STATUS UANG DP JIKA JUAL BELI DIBATALKAN
STATUS UANG DP JIKA JUAL BELI DIBATALKAN

Bahwa dengan adanya permasalahan di atas, kami tertarik untuk membahas mengenai STATUS UANG DP JIKA JUAL BELI DIBATALKAN oleh si Pembeli. Namun, sebelum kita membahas mengenai statusnya. Kami ingin menjabarkan terlebih dahulu apa itu uang Dp, uang Muka atau Down payment. Jika kita lihat DP merupakan singkatan dari Down payment. Dp ini lebih sering atau lebih dikenal dengan uang muka. Pada prinsipnya antara Dp/ Down payment, uang muka, tanda jadi dan uang panjar adalah sama. Dan hal ini biasanya di pakai dalam  transaksi jual beli, sewa menyewa, kerjasama dan sebagainya.

Secara istilah Dp, Down paymet, uang muka, uang tanda jadi, dan uang panjar adalah pembayaran secara tunai maupun non tunai dari sebagian harga barang yang hendak dibeli oleh Pembeli. Pertanyaannya adalah ketika jual beli dibatalkan oleh pembeli apakah uang Dp atau uang muka tersebut dapat diambil kembali oleh si Pembeli? Dan bagaimana Status uang Dp tersebut jika jual beli batal?

Untuk  menjawab pertanyaan di atas, kami mengacu kepada Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena jual beli, perjanjian, kerja sama tersebut termasuk ranah hukum perdata. Menurut Pasal 1464 KUHPerdata menerangkan bahwa “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar (uang muka/Dp), maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”. 

Bahwa dari penjelasan pasal di atas kita tarik sebuah kesimpulan bahwa, jika jual beli batal, maka uang panjar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal di atas atau uang muka, Dp/ Down Payment, atau tanda jadi tidak dapat diambil kembali oleh pembeli yang membatalkan transaksi tersebut. Namun kita juga harus melihat terlebih dahulu perjanjian awal antara kedua belah pihak terkait pembatalan maupun pengembalian uang muka/ Dp tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada yang membutuhkan artikel ini sebagai referensi silahkan di share sebanyak-banyaknya, dan jika ada pertanyaan, atau konsultasi hukum terkait permasalahan uang muka, pembatalan perjanjian, permasalahan perdata maupun pidana lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *