LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MENGUASAI HARTA WARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Problematika terkait warisan cukup banyak terjadi di dalam masyarakat. Sebenarnya jika kita lihat harta warisan merupakan salah satu harta yang didapatkan tanpa adanya kerja keras dari yang bersangkutan. Dalam arti kata tanpa adanya kerja keras kemudian mendapatkan harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia. Kami rasa itu adalah rezeki yang tidak terduga. Namun, tidak sedikit warisan tersebut mendatangkan masalah dikalangan Ahli Waris.

Bahwa dari berbagai macam masalah terkait sengketa waris, dalam hal ini kami hanya mengambil salah satu permasalahan saja. Namun permasalahan ini sangat sering sekali terjadi. Adapun masalahnya adalah salah satu pihak atau salah satu ahli waris menguasai harta warisan dan tidak mau memberikan hak ahli waris yang lain. Tindakan tersebut mereka lakukan dengan berbagai alasan yang tidak dibenarkan secara hukum. Namun pada intinya adalah mereka ingin mengambil keutungan dari warisan tersebut dan mengabaikan hak-hak ahli waris yang lainnya. Dan menganggap orang lain tersebut tidak mempunyai hak atas harta warisan tersebut.
Maka, dengan banyaknya permasalahan atau problematik mengenai warisan sehingga kami berinisiatif untuk membahas dalam artikel ini mengenai LANGKAH HUKUM JIKA SALAH SATU AHLI WARIS MENGUASAI HARTA WARISAN. Adapun langkah hukum atau upaya yang biasa kami lakukan ketika ada klien yang mengalami permasalahan tidak mendapatkan hak waris, karena ahli waris yang lain mencoba mempersulit atau menguasai harta warisan tersebut. Sehingga para ahli waris tidak bisa menerima haknya sebagaimana mestinya.
Selanjutnya terkait Upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh, jika salah satu pihak menguasai dan tidak mau memberikan hak waris kepada ahli waris yang lain, ini sudah diatur di dalam Pasal 188 KHI yang menyatakan bahwa “Para ahli waris secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Kemudian di dalam Pasal 834 KUHPerdata juga menegaskan bahwa “Tiap-tiap ahli waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah ahli waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada beberapa ahli waris yang lainnya”.
Jadi dari kedua Pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa apabila ada ahli waris yang mencoba menguasai harta warisan dan tidak mau membagi kepada ahli waris yang lainnya dan berupaya untuk mengambil keuntungan sendiri dari harta warisan tersebut, maka ahli waris yang lain dapat mengajukan gugatan pembagian waris melalui Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Namun, jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, jasa pengacara, lawyer, terkait harta warisan, sengketa waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, pembagian harta bersama, harta gono gini, hak asuh anak, itsbat nikah, pembatalan perkawinan dan lain-lainnya. Maka, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.