ISI PERJANJIAN PRA NIKAH – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnnya. Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai syarat-syarat untuk membuat perjanjian pra nikah. Kami memahami ketika masyarakat hanya mengetahui syarat-syarat pembuatannya saja, namun tidak mengetahui apa saja yang harus dituangkan di dalamnya. Maka menurut kami di sini sedikit percuma, karena kita harus tau cara membuatnya, syarat-syarat dalam pembuatannya, dan begitu juga isi dari perjanjiannya. Jangan sampai semua hal yang tidak penting dijadikan sebagai isi dari perjanjian Pra nikah. Dan terkadang hal yang penting dan seharusnya dimasukin, malah tidak dimasukin. Hal ini disebabkan karena kurang memahami dan mengetahui apa saja isi dari perjanjian pra nikah tersebut.
ISI PERJANJIAN PRA NIKAH – merupakan suatu hal yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Meskipun perjanjian pra nikah ini masih hal yang tabu di dalam masyarakat Indonesia. Karena tidak setiap pernikahan ada perjanjian pra nikah. Dan perjanjian Pra nikah ini tergantung para calon mempelai saja, mereka saling menghendaki perjanjian pra nikah di antara mereka. Dan perjanjian pra nikah ini tentunya terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak yang hendak melakukan pernikahan.

Perjanjian Pra Nikah atau prenuptial agreement adalah sebuah perjanjian atau kontrak yang disepakati bersama antara suami istri baik sebelum pernikahan berlangsung atau selama dalam sebuah ikatan perkawinan. Dan perjanjian ini tentunya berguna untuk melindungi segala bentuk hak dan kewajiban antara pasangan suami istri setelah menikah kelaknya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 yang menerangkan bahwa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Dan selanjutnya terkait isi dari perjanjian Pra Nikah tersebut meliputi beberapa hal, diantaranya, yaitu:
- Pemisahan harta kekayaan pasangan suami istri
- Harta bawaan suami dan istri
- Hutang yang dibawah oleh masing-masing pasangan sebelum menikah
- Hak untuk mengelola harta masing-masing suami dan istri secara sendiri
- hal-hal yang dianggap penting untuk diperjanjikan
Itulah secara garis besarnya ada 5 hal yang termuat di dalam Perjanjian Pra Nikah. Tentunya memuat 5 hal tersebut berdasarkan kesepakatan, keinginan dari masing-masing pihak yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dan perjanjian tersebut bisa batal atau tidak sah secara hukum apabila isi dari perjanjian tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, norma agama dan kesusilaan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca yang ingin membuat perjanjian pra nikah dengan pasangannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh draf perjanjian pra nikah, butuh jasa-jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi, somasi, surat teguran hukum, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus keluarga seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, permohonan ahli waris, dispensasi kawin, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan melawan hukum, penggelapan, penipuan online dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online bersama kami di Whatsapp 0877-9262-2545.
