LANGKAH-LANGKAH MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG – merupakan salah satu tulisan yang sangat menarik. Hilangnya sertifikat merupakan hal yang tidak diinginkan. Namun itu bisa-bisa terjadi. Padahal kita sudah menyimpannya dengan rapi di lemari atu di brangkas pribadi. Tapi hendak dikata sertifikat tersebut tetap hilang. Salah satu penyebabnya kececer di jalan setelah melakukan pengecekan atau bisa jadi terklinsut di suatu tempat. Sehingga kejadian itu tentu semua orang akan panik, karena hilangnya sertifikat orang-orang akan berfikiran apakah masih bisa di urus atau diterbitkan sertifikat barunya? Untuk itu saran kami di sini tidak usah panik, karena sertifikat yang hilang masih bisa untuk diterbitkan.

Untuk menjawab pertanyaan di atas sesuai dengan  Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997  tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan  pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru  sebagai pengganti sertifikat yang hilang. 

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG
LANGKAH-LANGKAH MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG tidak terlalu sulit sebagaimana kita bayangkan. Maka untuk itu kami akan menguraikan langkah-langkah yang harus ditempuh sebagai berikut:

Langkah Pertama, yaitu: Segera membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat sesuai alamat domilisi pemegang hak atau sesuai dengan tempat hilangnya sertifikat tersebut.

Langkah Kedua, yaitu:

  • Pemohon atau kuasanya datang ke kantor pertanahan  tempat dimana letak objek sertifikat berada
  • Pemohon atau kuasanya mengisi formulir  permohonan, surat pernyataan tidak dalam sengketa, surat pernyataan mengusai penuh tanah tersebut secara fisik.
  • Adanya surat kuasa, bagi pihak yang menguasakan kepada orang lain.
  • Menyerahkan  foto copy KK dan KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Apabila pemohon berbadan hukum maka dilampirkan Akta pendiriannya.
  • Foto copy sertifikat
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • membayar biaya pengumuman

Perlu di ingat berbicara mengenai surat keterangan sumpah pada point sebelumnnya harus dilakukan melalui pengambilan sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat, atau pejabat yang diperuntukan untuk itu.

Bahwa setelah semua berkas-berkas di atas dinyatakan lengkap, maka semua berkas tersebut diserahkan kepada loket pendaftaran tanah untuk di proses lebih lanjut seperti, Pengumuman dan lain-lain sampai sertifikat baru dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Demikianlah tulisan ini semoga bermanfaat, pada intinya sertifikat tanah yang hilang bisa diterbitkan kembali. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait pengurusan sertifikat yang hilang, atau ingin pendampingan hukum untuk mengurusnya, Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di Link Whatsapp  0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *