Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim S1 bagi semua kelulusan

PELATIHAN DAN PENDIDIKAN MEDIATOR NON HAKIM 

Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim S1 bagi semua kelulusan
Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim S1 bagi semua kelulusan

Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim S1 bagi semua kelulusan sangat berperan sekali menyelesaian sebuah sengketa. Hal ini saat ini peran seorang Mediator sangat dibutuhkan, agar sengkat yang dihadapi tersebut dapat terselesaikan secara kekeluargaan, atau musyawarah. Ha ini bentuk penyelesian sengketa di luar pengadilan atau secara Non-litigasi. Maka peran seoarang mediator di sini sangat di butuhkan. Untuk itu kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan mediator sebenarnya.

Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim S1 bagi semua kelulusan Merujuk dari Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan landasan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan Mediasi baik itu di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, Mediator dapat diartikan sebagai Hakim atau Pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi dapat disimpulkan dari Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 tahun 2016 di atas bahwa seorang yang menjadi mediator tersebut adalah seorang hakim atau pihak lain yang telah memiliki sertifikat mediator. Untuk itu kami juga mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang telah terakreditasi A oleh Mahkamah Agung. 

Selanjutnya kami telah mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim sebanyak 10 gelombang yang terdiri dari 400 anggota yang telah tersebar di seluruh Indonesia dan juga telah berpraktek di Pengadilan, buka kantor mediator, di Perusahaan, dan di lingkungan masyarakat dengan profesi sebagai mediator. Adapun cara bergabung untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mediator non hakim bersama kami, sebagai berikut:

A. Syarat-syarat mengikuti pelatihan mediator Non Hakim 

  1. lulusan Sarjana (semua jurusan)
  2. Pas photo berwarna  dengan latar merah
  3. Membayar uang muka/ Boking seat/ Dp
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran
  5. Bergabung di Grop Whatsapp Peserta

B. Keuntungan yang di dapatkan:

  1. Bisa menjadi Mediator di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
  2. Membuka Kantor Mediator
  3. Menjadi mediator di Perusahaan
  4. Menjadi mediator di lingkungan Masyarakat

C. Fasilitas yang akan di dapatkan:

  1. Sertifikat Mediator dari Mahkamah Agung
  2. Sertifikat Peserta pelatihan materi khusus
  3. Kartu Anggota Mediator dari DPP MMI
  4. Buku pedoman mediator khusus
  5. Kaos MMI
  6. Tas Leptop
  7. Baju Batik
  8. Training Kit
  9. Kosumsi selama peltihan berlangsung bagi peserta langsung
  10. Free ongkir sertifikat bagi peserta online

D. Narasumber atau tenaga Pengajar:

  1. Mahkamah Agung
  2. Akademisi/ Guru Besar/ Profesor UGM
  3. Ketua Umum Mediator Masyarakat Indonesia
  4. Praktisi Mediator Non Hakim
  5. Advokat/ Pengacara
  6. Hakim
  7. Intansi terkait sesuai dengan tema

Biaya selama pelatihan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang boleh di ansur sampai 2 hari menjelang hari pendidikan dan pelatihan mediator non hakim di selenggarakan. Dan untuk Down Payment (DP) cukup membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Bahwa untuk Pendidikan dan pelatihan mediator non Hakim gelombang 11 akan kami adakan di tanggal 16-20 Oktober 2023, dan bagi teman-teman yang mau daftar, untuk pendaftaranya sudah dibuka mulai dari sekarang, dengan catatan kuota terbatas. Untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui: https://wa.me/6287792622545. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *