Hak-Hak Istri Yang Diceraikan Suami

HAK-HAK ISTRI  PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  1. Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  2. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  3. Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  4. Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
  5. Mahar, Bekas istri yang diceraikan oleh suaminya maka istri tersebut berhak atas mahar yang terhutang baik secara keseluruhan atau separohnya jika Qobla Dhukul.
  6. Nafkah Anak, berbicara mengenai nafkah anak merupakan tanggung jawab ayahnya dan itupun merupakan hak istri untuk anaknya sebelum anak tersebut berusia 21 Tahun.
  7. Hak istri terhadap pembagian harta bersama, Dalam hal ini seorang istri berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Itulah hak-hak istri yang diceraikan suami, dan hak-hak tersebut merupakan kewajiban suami yang harus dilaksanakannya setelah melakukan perceraian.

Kami kantor Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang sangat profesional yang dapat membantu dan memperjuangkan hak-hak istri yang dicerai suami, maka untuk itu, ibu/bapak, dan saudara-saudara langsung saja melakukan konsultasi baik secara online maupun datang langsung ke kantor kami. Untuk konsultasi online ibu/bapak, dan saudara cukup klik link di bawah ini:

HAK HAK PEREMPUAN
HAK HAK PEREMPUAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *