PERBEDAAN PUTUSAN DENGAN PENETAPAN – perbedaan antara keduanya cukup banyak sekali. Terkait perbedaan tersebut masih banyak yang belum mengetahuinya sampai saat ini. Terkadang mahasiswa hukum atau lulusan hukum juga belum memahami dengan sesungguhnya perbedaan putusan dengan penetapan. Dan terkadang masyarakat menyamakan antara keduanya. Selain dari itu juga banyak di dalam masyarakat putusan disebut dengan penetapan dan sebaliknya. Maka untuk itu kami akan mencoba menguraikan apa sebenarnya perbedaan antara Putusan dengan Penetapan.

PUTUSAN adalah suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negarayang diberi wewenang untuk itu, yang diucapkan dalam persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antar pihak. Pada umumnya setiap sengketa yang diajukan ke pengadilan dengan tujuan untuk memperoleh sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan bersifat adil di dalamnya dan kemudian putusan tersebut tidak dapat diubah kembali. Dan terkait putusan tersebut memaksa para pihak untuk melaksanakannya, dan jika terdapat salah satu pihak tidak mempunyai etikad baik untuk menjalankannya maka ada resiko hukum yang akan diterimannya yaitu pemaksaan yang dibantu oleh alat-alat negera.
Selanjutnya jika kita berbicara mengenai jenis-jenisnya, putusan ini terdapat beberapa jenis, yaitu:
- Putusan di lihat dari segi isinya.. putusan dari segi isinya dapat dilihat putusan yang mengabulkan gugatan, gugatan tidak dapat diterima dan ditolak.
- Putusan dilihat dari segi putusannya.yang mana terdapat putusan akhir dan putusan bukan akhir. Adapun putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa atau perkara dalam sebuah tingkat peradilan tertentu, seperti: Putusan contradictoir, putusan verstek, putusan verzet (perlawanan), putusan semerta merta, putusan diterimanya tangkisan principal, tangkisan, putusan banding, putusan kasasi. Selanjutnya putusan akhir ini terdiri dari 3 sifat, yaitu: comdemnatoir, declaratoir, dan constitutief.
- Putusan akhir yang dilihat dari ketidak hadirnya para pihak, hal ini juga terdapat beberapa macam diantaranya: (1). putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena termohon atau tergugat tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil secara patut dan resmi sedangkan dalam hal ini Penggugat hadir disetiap persidangan. (2) Putusan Gugur adalah putusan yang menyatakan gugatanatau permohonan dari penggugat gugur yang disebabkan karena Penggugat atau Pemohon sudah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir ke persidangan, namun dalam hal ini Tergugat atau Termohon hadir dalam persidangan. (3) putusan kontradiktoir adalah putusan yang dijatuhkan yang disebabkan karena para pihak baik penggugat maupun tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
- Putusan di lihat dari segi isi gugatan atau perkara. Dalam hal ini terdapat 4 (empat) macam, yaitu:
- Putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam hal ini gugatan penggugat atau pemohon tidak dapat diterima dengan sebab gugatan penggugat atau pemohon tidak terpenuhi syarat hukum baik formil maupun meteril (putusan negatif).
- Putusan menolak gugatan Penggugat atau Pemohon. Dalam hal ini Majelis hakim memutuskan perkara tersebut setelah menjalani pemeriksaan, namun dalil-dalil penggugat dalam gugatannya tidak terbukti (putusan negatif).
- Putusan gugatan Penggugat atau Termohon dikabulkan untuk sebagian dan menolak atau tidak dapat diterima untuk selebihnya. Dalam hal ini gugatan Penggugat atau Pemohon sebagian terbukti dan sebagian lagi tidak terbukti.
- Putusan Gugatan penggugat atau Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Dalam hal ini Gugatan penggugat atau Pemohon terpenuhi segala bentuk syarat gugatan dan dalil dari Penggugat atau Pemohon juga terbukti dalam persidangan (Putusan Positif).
5. Dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan tersebut terdapat 3 macam, yaitu
- Diklatoir merupakan putusan yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum dan untuk bunyi putusannya adalah berbunyi “Menetapkan” . Adapun putusan tersebut terdapat beberapa perkara, seperti
- Permohonan Cerai talak
- Gugatan cerai akibat adanya perjanjian talik talak
- Penetapan Hak asuh anak ke ibunya
- Penetapan ahli waris
- Penetapan adanya harta bersama
- Perkara-perkara volunter dan seterusnya
- Putusan gugur, putusan ditolak dan tidak dapat diterima
- putusan vestek
- gugatan cerai bukan karena talik talak
- Putusan pembatalan perkawinan dan lain-lainnya
- Konsitutif adalah putusan yang menciptakan keadaan hukum baru yang sah menurut hukum sebelumnya memang belum terjadi keadaan hukum tersebut. Dalam hal ini nbunyi amar dalam putusan tersebut adalah “Menyatakan” .
- Kondenatoir merupakan putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk melakukan suatu prestasi.
PENETAPAN adalah Keputusan Pengadilan atau Majelsi Hakim atas perkara Permohonan (Volunter). Biasanya perkara-perkara seperti: Dispensasi Nikah, Wali adhol, poligami, Perwalian, Itsbat Nikah dan lain-lainnya. Perlu diketahui bahwa perkara penetapan merupakan jurisdiction Valuntaria yang biasa diartikan sebagai bukan pengadilan yang sesungguhnya karena pada penetapan ini hanya satu pihak saja yaitu pemohon, sedangkan termohon atau lawannya tidak ada. Dan untuk bahasa yang dipakai oleh majelsi hakim adalah bukan “mengadili” tetapi menggunakan bahasa “menetapkan.
Demikianlah perbedaan antara Putusan dengan Penetapan, semoga bermanfaat. Jika Bapak/Ibu ingin konsultasi hukum atau pendampingan hukum baik perkara pidana, perdata, tinggkat pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan lain-lainnya. Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau kontak kami di whatsapp 0877-9262-2545 untuk konsultasi secara online. Terimaksih