PERLUKAH SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN UNTUK PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Banyak masyarakat bertanya-tanya terkait permasalahan tersebut. Dan mereka juga menilai bahwa jika tidak ada surat tersebut, maka proses pengajuan perceraian tidak bisa diajukan ke Pengadilan.
Bahwa terkadang bukan masalah sulitnya pengurusan surat keterangan tersebut dari kelurahan. Tetapi karena surat keterangan tersebut harus dilengkapi dengan alasan serta peruntukannya untuk apa harus ditulis dalam surat tersebut. Jika surat tersebut diperuntukan untuk pengajuan perceraian, maka di dalam surat tersebut akan tertulis “Pengajuan Perceraian di Pengadilan“. Karena adanya tulisan tersebut dan juga minta surat tersebut harus ada pengantar dari RT dan RW setempat, maka setiap jenjang tersebut tidak mungkin tidak ditanyai terkait perihal surat tersebut. Dengan adanya pertanyaan tersebut sehingga ada juga pihak yang malu untuk menyampaikannya, karena perceraian merupakan aib keluarga. Dan tidak untuk dikosumsi oleh banyak pihak.

Maka dari itu, sehingga banyak yang mengajukan pertanyaan kepada kami, apa saja syarat-syarat pengajuan perceraian ke Pengadilan? apakah perlu disertakan surat keterangan dari Desa atau lurah setempat? Apakah tanpa surat pengantar dari Kelurahan atau Desa tersebut pendaftaran perkara di pengadilan tetap bisa di laksanakan atau tidak? maka untuk menjawab semua itu, dengan ini kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul PERLUKAH SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN UNTUK PENGAJUAN CERAI KE PENGADILAN.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tanpa surat pengantar cerai dari kelurahan tersebut, perkara tetap bisa di daftarkan? jawabannya adalah BISA. Apalagi pengurusan cerai tersebut dibantu oleh pengacara/lawyer atau advokat, maka surat tersebut tidak dibutuhkan sama sekali. Surat Pengantar Perceraian dari Desa bukanlah salah satu syarat untuk pengajuan cerai di Pengadilan. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa surat tersebut tidak perlu. Dan perkara tetap bisa di daftarkan tanpa adanya surat tersebut.
Syarat-syarat pengajuan cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Buku Nikah Asli
- Identitas Pihak Pemohon/Penggugat
- Akte lahir anak (Jika cerai dan hak asuh anak)
- Saksi minimal 2 orang
Itulah 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama. Namun, jika Bapak/ibu memakai jasa pengacara tentu akan lebih mudah pengurusannya. karena pengacara sudah mempersiapkan segala bentuk berkas-berkasnya, mulai dari Permohonannya, jawabannya, Replik, Duplik, Daftar bukti persidangan dan terakhir kesimpulan. Semuanya pengacara yang akan membuat konsep tersebut. Bapak/ibu hanya menyiapkan dana administrasi dan datang sidang pada saat sidang mediasi. Dan setelah itu persidangan tetap berjalan hingga sampai putusan merupakan tanggungjawab Pengacara untuk menyelesaikannya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara untuk menyelesaikan perkara perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagaian harta bersama, pembagaian warisan, wali adhol, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, penipuan, penggelapan, utang piutang, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
