SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN KE PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini juga sangat menarik untuk kita bahas. Pembahasan ini juga merupakan pembahasan lanjutan, yang mana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai SOLUSI JIKA PERMOHONAN KAWIN DI TOLAK OLEH KUA KARENA BELUM CUKUP UMUR. Namun, menurut kami di sini, jika hanya sampai di situ pembahasan tersebut kurang lengkap dan sempurna.
Berdasarkan data-data dari KUA, maupun dari beberapa pengadilan Agama setiap tahunnya angka penolakan permohonan kawin di KUA semakin tinggi. Dan begitu juga statistik permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama juga semakin tinggi. Statistik Pengadilan Agama ini dipengaruhi oleh statistik di KUA. Karena semakin banyak KUA menolak permohonan kawin karena tidak cukup umur, maka secara tidak langsung masyarakat akan menggajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Selanjutnya, dengan adanya penolakan dari KUA terhadap permohonan kawin yang disebabkan karena calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan belum cukup umur. Salah satu solusi adalah calon mempelai tersebut harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dan untuk pengajuan dispensasi kawin tersebut juga tidak mudah, harus memenuhi persyaratan yang lengkap, dan alasannya untuk pengajuan permohonannya juga harus disertai dengan alasan-alasan hukum untuk pengajuannya. Maka untuk itu dalam artikel ini kami akan membahas mengenai SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN KE PENGADILAN AGAMA.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN KE PENGADILAN AGAMA adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Foto copy KTP kedua orang tua
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP calon mempelai
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat keterahan sehat
- Surat keterangan Hamil jika calon mempelai sudah hamil
Itulah lebih kurang syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi Bapak/ibu yang ingin mengajukan Permohonan Dispensasi kawin atau Nikah di Pengadilan Agama. Dan perlu di ingat bahwa syarat-syarat tersebut kemungkinan besar seiring jalan akan ada tambahan dari Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut. Jadi hal tersebut tetap dipersiapkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara dalam pengajuan dispensasi kawin atau pembuatan berkas-berkasnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
