SOLUSI JIKA KUA MENOLAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting untuk kita bahas. Banyak masyarakat terutama pasangan yang mau menikah, permohonannya di tolak oleh KUA tempat mereka yang akan melangsungkan pernikahan. Adapun dasar penolakannya adalah karena faktor di bawah umur, yang mana pasangan yang akan melakukan pernikahan tersebut belum cukup umur secara hukum untuk melangsungkan pernikahan.
Bahwa terkait umur pasangan untuk melangsungkan pernikahan telah di atur di dalam UU No 16 tahun 2019 tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerangkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Maka dari itu, undang-undang tersebut yang menjadi dasar bagi KUA tempat pencatatan pernikahan untuk menolak permohonan pernikahan yang telah diajukan. Jika para pihak yang ditolak kemudian tetap melangsungkan pernikahan, maka pernikahan tersebut tidak sah secara hukum negara, karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA.
Berbicara mengenai pernikahan atau perkawinan yang sah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) menerangkan bahwa: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari sini sangat jelas sekali bahwa untuk mendapatkan perkawinan yang sah tersebut, maka perkawinan tersebut harus di langsungkan di KUA untuk dilakukan pencatatannya. Sedangkan KUA juga berpedoman kepada minimal umur untuk melangsungkan perkawinan atau pernikahan. Maka penolakan dari KUA tersebut secara hukum tidak salah, karena hukum sudah mengatur mengenai minimal umur untuk melangsungkan sebuah pernikahan tersebut.
Bahwa selanjutnya dengan adanya penolakan dari KUA untuk melangsungkan sebuah perkawinan, dan para pihak tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan dengan alasan urgent atau permasalahan lainnya tanpa melibatkan KUA setempat, maka secara otomatis pernikahan tersebut tidak sah secara hukum, dan mungkin saja pernikahan tersebut hanya sah secara agama jika syarat, dan rukun pernikahan secara agama terpenuhi. Maka dari itu, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SOLUSI JIKA KUA MENOLAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR.
Maka untuk menyikapi agar perkawinan tersebut tetap sah secara agama dan maupun secara hukum walaupun adanya penolakan dari KUA untuk melangsungkan pernikahan, maka dapat mengajukan dispensasi nikah bagi pernikahan yang para pihak belum cukup umur. Aturan ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 tahun 2019 yang berbunyi” Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup”.
Perlu kami jelaskan secara singkat di sini terkait dispensasi tersebut adalah merupakan izin yang diberikan oleh Pengadilan agama atau pengadilan negeri kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi usia pernikahan untuk melangsungkan pernikahan. Maka dengan adanya penetapan dari Pengadilan tersebut, maka KUA tempat melangsungkan pernikahan akan segera untuk menentukan jadwal untuk melangsungkan pernikahan tersebut.
Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa apabila terdapat penolakan dari KUA untuk melangsungkan pernikahan yang disebabkan karena para pihak belum atau tidak cukup umur untuk melangsungkan pernikahan, maka orang tua dari calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama bagi muslim sedangkan bagi Non muslim ke pengadilan Negeri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum dalam hal pengurusan pernikahan, dispensasi nikah, perceraian muslim, perceraian non muslim, rujuk, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.