APA ITU KONFRONTASI DALAM PERKARA PIDANA

APA ITU KONFRONTASI DALAM PERKARA PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui istilah-istilah hukum. Dan ini menunjukan bahwa harus ada sosialisasi hukum dari para penegak hukum kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya masyarakat tidak bisa dianggap sudah mengetahui segala sesuatu yang ditetapkan. Maka menurut kami di sini para penegak hukum yang ada di Indonesia berkewajiban untuk memberikan sosialisasi hukum tersebut kepada masyarakat.

Salah satu istilah hukum yang belum diketahui oleh masyarakat yaitu istilah Konfrontasi. Namun, istilah tersebut sering dijumpai oleh masyarakat khususnya dalam perkara Pidana. Istilah-istilah tersebut sering dilontarkan oleh penyidik atau penegak hukum bahwa kasus atau perkara tersebut akan di konfrontasikan. Sehingga dengan keadaan demikian masyarakat bertanya-tanya. Apa itu konfrontasi? apa arti konfrontasi tersebut? siapa yang melakukan konfrontasi? apa tujuan dari konfrontasi tersebut.

APA ITU KONFRONTASI DALAM PERKARA PIDANA
APA ITU KONFRONTASI DALAM PERKARA PIDANA

Bahwa dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul APA ITU KONFRONTASI DALAM PERKARA PIDANA. Semoga dengan adanya tulisan ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Karena tulisan artikel ini adalah salah  satu bentuk sosialisasi secara online kepada masyarakat mengenai istilah hukum, permasalahan hukum dan bentuk penyelesaian.

Selanjutnya sebagaimana yang telah kami tulis di dalam judul artikel di atas, maka dalam hal ini kami akan memberikan pengertian dari konfrontasi. Konfrontasi adalah Sebuah teknik atau metode pemeriksaan pada tahap penyidikan perkara pidana yang dilakukan dengan mempertemukan dua orang atau lebih yang terlibat dalam sebuah kasus atau perkara. Dalam hal ini bisa saja antara Tersangka dengan Tersangka yang lain, Saksi yang satu dengan saksi yang lain, atau bisa saja antara Terdakwa dengan Saksi-saksi.

Selanjutnya tujuan dari konfrontasi tersebut adalah untuk menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan para pihak. Dan dengan adanya konfrontasi tersebut, maka fakta-fakta hukum bisa terlihat dengan sebenarnya dan hal ini juga bertujuan untuk mempermudah untuk penanganan dan penyelesaian sebuah perkara. Dan perlu diingat bahwa hasil dari konfrontasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.

Demikianlah sekilas pembahasan mengenai konfrontasi, semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan kita semua. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan butuh jasa pengacara terkait permasalahan perceraian, perceraian non muslim, pembagaian harta bersama, hak asuh anak, sengketa warisan, itsbat nikah, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, penggelapan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, pelaporan, pendampingan saksi, pendampingan terlapor dan terdakwa, pemberkasan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *