MENGENAL APA ITU REKONSTRUKSI DAN TUJUANNYA DALAM PERKARA PIDANA

MENGENAL APA ITU REKONSTRUKSI DAN TUJUANNYA DALAM PERKARA PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan tersebut juga sangat penting untuk kita bahas. Apalagi saat ini sedang viralnya di media sosial terkait Rekonstrusksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatera Barat. Di dalam vidio, foto rekonstruksi tersebut menggambarkan proses rekonstruksi tersebut di hadiri secara beramai-ramai oleh masyarakat. Sehingga lebih kurang 1.000 personel polisi yang terdiri dari gabungan, polisi, brimob dan TNI dengan bersenjata lengkap dikerahkan untuk pengamanannya.

Selain dari personal polisi, Polisi juga memasang garis-garis polisi di beberapa titik, yang diduga tempat tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain dari itu  yang tak kala  menarik perhatian yaitu adanya mobil taktis  polisi yang ada di lokasi tersebut. Adapun isi dari mobil taktis tersebut adalah Terdakwa. Salah satu tujuan Terdakwa berada di dalam mobil taktis tersebut adalah untuk keamanan bagi Terdakwa/Tersangka. Hal ini menghindari terjadinya amukan masa pada saat melakukan rekonstruksi tersebut.

MENGENAL APA ITU REKONSTRUKSI DAN TUJUANNYA DALAM PERKARA PIDANA
MENGENAL APA ITU REKONSTRUKSI DAN TUJUANNYA DALAM PERKARA PIDANA

Dari kejadian di atas, maka kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU REKONSTRUKSI DAN TUJUANNYA DALAM PERKARA PIDANA. Kami yakin tidak semua masyarakat yang memahami hal tersebut, walaupun masyarakat itu sendiri sudah sering melihat di televisi, di media online lainnya terkait proses rekonstruksi tersebut, bahkan mungkin sudah ada yang turun kelapangan untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut, namun dari segi arti dan tujuannya mereka belum begitu memahaminya.

Rekonstruksi adalah salah satu teknik  atau metode  pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan. Aturan mengenai Rekonstruksi ini di atur di dalam Pasal 24 ayat 3 Perkap  6/2019 yang menerangkan bahwa ” Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik atau penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi”. Namun perlu diingat bahwa tidak semua kasus pidana menjalani rekonstruksi, biasanya tergantung dari kerumitan kasus tersebut. Dan juga tergantung dari Penyidiknya butuh untuk rekonstruksi atau tidak. Kalau Penyidik sudah yakin terkait permasalahan tersebut atau kasus tersebut biasanya penyidik tidak melakukan rekonstruksi.

Selanjutnya ada juga yang menerangkan bahwa rekonstruksi adalah Teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi. Adapun tujuan dari Rekonstruksi tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan sekaligus untuk menguji kebenaran tentang keterangan tersangka maupun saksi, sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya tersangka tersebut sebagai pelakunya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya, terutama kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum atau butuh jasa pengacara terkait permasalahan perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *