TATA CARA RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH ISTRI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait tata cara rujuk setelah perceraian. Sebelumnya kami sudah membahas mengenai tata cara rujuk ketika istri dalam masa iddah. Namun, di samping itu ada juga yang mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan suami ingin rujuk setelah 1 tahun perceraian. Apakah bisa atau tidak? dan bagaimana cara rujuk tersebut?
Bahwa sebagaimana yang telah kita sampaikan sebelumnya, perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara suami istri di dalam sebuah rumah tangga. Kami yakin pasangan suami istri yang menikah tidak ada yang tujuannya untuk bercerai. Sehingga dengan demikian setiap pasangan ingin mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Namun, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang membuat mereka mengambil jalan pintas untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan perceraian. Walaupun pihak keluarga, dan pihak pengadilan telah mencoba merukunkan kedua belah pihak, namun karena ego, emosi, marah dan lain-lainnya sehingga pengadilan pun tidak bisa merukunkan pasangan tersebut.
Namun, dari sekian banyaknya yang mengajukan perceraian, ada juga pasangan yang menyesal dengan perceraian tersebut. Dan menginginkan untuk rujuk kembali, padahal masa iddah istri sudah habis atau sudah lewat. Maka dengan keadaan demikian, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TATA CARA RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH ISTRI.
Rujuk adalah upaya pasangan suami istri untuk membina, melanjutkan dan mengarungi rumah tangga secara bersama-sama setelah terjadinya perceraian. Rujuk merupakan niat yang sangat baik, dan sangat dianjur. Tetapi, rujuk tersebut tidak dianjurkan ketika di dalam rumah tangga tersebut terjadinya kekerasan yang dapat merugikan salah satu pihak, atau rujuk dengan niat yang tidak baik ingin merugikan salah satu pihak. Maka rujuk tersebut dilarang.
Bahwa perlu kita ketahui bahwa, tata cara rujuk tersebut ada beberapa, diantaranya rujuk dalam masa iddah istri, dan kemudian rujuk setelah masa iddah habis. Dan perlu diketahui bahwa masa iddah seorang istri tersebut juga bermacam-masa lamanya. Untuk lebih jelasnya macam-macam masa iddah seorang istri, akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Dan artikel ini kami fokuskan kepada Tata Rujuk kepada istri, sedangkan istri sudah habis masa iddahnya.
Dalam permasalahan rujuk ketika masa iddah istri sudah habis, seorang suami tidak bisa rujuk begitu saja. Pasalnya istri tidak lagi berada dalam masa iddah. Dan tata cara rujuknya pun berbeda antara rujuk ketika istri masih dalam masa iddah dengan rujuk ketika istri tidak lagi dalam masa iddah. Dalam konteks atau setuasi suami ingin rujuk kepada istrinya, padahal istri sudah habis masa iddahnya, maka pasangan tersebut harus menikah kembali atau akad kembali dengan mahar yang baru.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan tahap-tahap rujuk ketika masa iddah istri sudah habis:
- Ucapan, yaitu Suami mengucapkan Lafazh atau menyampaikan kepada istri secara langsung dengan perkataan “Saya rujuk kembali kepadamu”.
- Pendaftaran di KUA yaitu Suami dan istri mengajukan proses Rujuk di Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili masing-masing.
- Pemeriksaan yaitu Pihak KUA menerima dan memeriksa dokumen pernikahan.
- Pengumuman yaitu Kepala KUA atau penghulu mengumumkan kehendak nikah.
- Pencatatan Nikah yaitu Suami dan istri melakukan akad nikah dan menerima buku nikah.
Demikianlah artikel ini, dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila pasangan suami istri yang telah bercerai secara resmi, kemudian mau rujuk kembali, sedangkan masa iddah seorang istri sudah lewat atau sudah habis, maka pasangan tersebut harus menikah kembali, akad baru dan mahar baru di Kantor Urusan Agama. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait rujuk, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.