JERAT PIDANA BAGI ORANG YANG MENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN

JERAT PIDANA BAGI ORANG YANG MENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini juga menarik. Apalagi semenjak kejadian penjual gorengan di Sumber tersebut dibunuh dan ditemukan warga dalam keadaan terkubur di dalam tanah sedalam 1 meter. Penemuan mayatnya pun sangat jauh dari pemungkinan warga, dengan harapan pelaku, warga tidak bisa menemukannya tapi dengan kegigihan masyarakat dan pihak kepolisian sehingga korban bisa ditemukan, walaupun sudah keadaan meninggal dunia.

Bahwa berselang beberapa hari, kalau tidak salah kami di sini sekitar 1 minggu lebih tersangka pembunuhan pun di tangkap di sebuah rumah kosong milik warga. Pertanyaan demi pertanyaan terlontar bahwa tersangka tersebut selama 1 minggu lebih tidak bisa ditemukan oleh warga maupun pihak kepolisian. Tetapi sampai pada hari penangkapannya Tersangka masih hidup dan sehat. Pertanyaannya adalah siapa yang membantu, menyembunyikan serta menyuplai makanan kepada Tersangka selama ini?

JERAT PIDANA BAGI ORANG YANG MENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN
JERAT PIDANA BAGI ORANG YANG MENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN

Selanjutnya dengan kecermatan dan kegigihan pihak kepolisian selama ini, sehingga ada dugaan orang yang telah ikut serta selama ini. Ikut serta tersebut bukan pada saat terjadinya peristiwa tersebut, tetapi setelah terjadinya peristiwa tersebut ada dugaan orang yang telah memberikan saran, menyembunyikan atau pun menyuplai tersangka selama ini. Namun hal tersebut baru dugaan sementara.

Berangkat dari peristiwa di atas, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT PIDANA BAGI ORANG YANG MENYEMBUNYIKAN PELAKU KEJAHATAN.

Bahwa ketentuan mengenai dugaan tindak pidana menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana, telah diatur secara tegas di dalam KUHP lama yaitu Pasal 221 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, terhadap:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda bekas kejahatan lainnya, atau menariknya  dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 

Selanjutnya dalam Pasal 282 RKUHP juga disebutkan, bahwa:

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling  banyak kategori III yaitu Rp. 50 Juta Rupiah, setiap orang. (a). Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut  atau dijatuhi pidana, atau (b). Memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.
  2. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV yaitu Rp. 200 juta rupiah. 

Dari penjelasan beberapa Pasal di atas, dapat kami simpulkan bahwa orang yang sengaja menyembunyikan seseorang yang telah melakukan kejahatan pidana, maka orang tersebut juga dapat ditarik sebagai pelaku tindak pidana, baik itu pidana kurungan maupun denda sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya kepada siapapun yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *