JERAT HUKUM MELIHAT ISI HP ORANG LAIN TANPA IZIN

JERAT HUKUM MELIHAT ISI HP ORANG LAIN TANPA IZIN – Merupakan pembahasan yang sangat penting dan menarik untuk kita bahas. Sebenarnya masalah tersebut masalah spele, karena masalah spele dan biasa maka banyak dari masyarakat yang melakukannya. Ternyata permasalahan spele tersebut bisa berujung kepada pelanggaran hukum, baik secara perdata maupun secara pidana.

Kapan perbuatan atau perilaku tersebut bisa berujung kepada pelanggaran hukum, ketika si pemilik HP dalam hal ini sebagai korban tidak terima atas perbuatan atau tindakan yang telah kita lakukan. Mungkin mereka merasa dirugikan atas tindakan yang telah kita lakukan. Bisa saja mereka merasa dirugikan ketika privasi mereka kita langgar. Karena HP merupakan suatu barang atau elektronik yang sangat privasi sekali. Hp bagi segelintir orang merupakan suatu barang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan data-data penting, termasuk dalam hal ini masalah pribadi juga di simpan di sana. Maka untuk itu sangat di larang sekali seseorang untuk melihat isi HP orang lain tanpa izin dari Pemiliknya.

JERAT HUKUM MELIHAT ISI HP ORANG LAIN TANPA IZIN
JERAT HUKUM MELIHAT ISI HP ORANG LAIN TANPA IZIN

Bahwa dengan keadaan demikian, maka dengan ini kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul JERAT HUKUM MELIHAT ISI HP ORANG LAIN TANPA IZIN. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kita semuanya.

Perlu diingat bahwa HP merupakan salah satu alat elektronik yang bersifat privasi. Maka hal tersebut harus dilindungi privasinya. Di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 di jelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Selanjutnya karena HP tersebut merupakan salah satu alat komunikasi yang di dalamnya terdapat data-data pribadi seseorang, maka HP tersebut tidak bisa dibuka sembarangan orang dalam arti kata tidak boleh di akses atau dibuka tanpa izin dari Pemiliknya. Jika ada seseorang yang mencoba membuka dan mengakses HP orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka yang bersangkutan dapat di jerat dengan hukuman Pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 UU ITE, yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”. 

Bahwa selanjutnya setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat 1 UU ITE di atas berpotensi  dijerat dengan hukuman pidana kurungan atau penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta rupiah, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 46 ayat 1 UU ITE sebagai berikut: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Dari penjelasan di atas, sangat jelas sekali bahwa mengakses atau membuka  HP milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya berpotensi untuk dilaporkan secara pidana dengan masa kurungan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 Juta Rupiah. Maka dari itu berhati-hatilah untuk menyimpan HP atau data pribadi yang kita miliki, jika ada seseorang terindikasi ke arah tersebut silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan bagi para pelaku kami berpesan disini, bahwa setiap sesuatu itu ada pemiliknya, jadi jika kita menginginkan sesuatu tersebut alangkah baiknya minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Karena jika dipaksakan untuk membuka dan memilikinya dan pemiliknya merasa dirugikan maka hal tersebut dapat berujung kepada tindak pidana maupun perdata.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara terkait masalah pidana pembobolan data pribadi, penggelapan, pencemaran nama baik, penipuan, perusakan, penggelapan dalam jabatan  dan perkara perdata seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, pembatalan nikah, pencatatan nikah, itsbat nikah dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat  datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *