MENGENAL APA ITU PLEDOI DAN TUJUANNYA

MENGENAL APA ITU PLEDOI DAN TUJUANNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Kami yakin belum semua masyarakat yang memahami terkait pledoi ini dan begitu juga dengan tujuannya. Padahal kata-kata tersebut sering di dengar di saat persidangan di Pengadilan Negeri, khususnya dalam persidangan Pidana. Maka kata-kata pledoi tersebut sering di dengar baik itu dari hakim sendiri maupun kuasa hukum atau penasehat hukum yang mendampingi di persidangan.

MENGENAL APA ITU PLEDOI DAN TUJUANNYA
MENGENAL APA ITU PLEDOI DAN TUJUANNYA

Selanjutnya pledoi tersebut biasanya sering di dengar setelah sidang tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan setelah sidang penuntutan tersebut Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya untuk membacakan pledoi. Bisa saja dibacakan pada saat sidang tersebut ada juga Majelis Hakim yang memberikan kesempatan pada sidang berikutnya. Hal tersebut hanya teknis dan persiapan para pihak dalam menghadapi persidangan. Perlu di ingat bahwa tahap-tahap persidangan pidana tersebut sangat banyak sekali. Untuk lebih jelasnya mengenai tahap-tahap persidangan akan kami jelaskan pada artikel yang selanjutnya.

Bahwa sebagaimana judul artikel di atas, dan hal tersebut sedikit banyaknnya sudah kami singgung sebagai kata pengantar di atas. Tentu semua orang, baik itu Terdakwa, Penasehat Hukum, Keluarga Terdakwa ingin mengetahui dan ingin MENGENAL APA ITU PLEDOI DAN TUJUANNYA.

Pledoi atau pleidoi artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang akan kami singkat selanjutnya dengan KBBI adalah Pembelaan terhadap terdakwa yang akan di bacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa atau dibacakan langsung oleh Terdakwa sendiri dalam persidangan. Sedangkan menurut Bapak Dr. Joenadi Efendi, S.H.I Dkk mengartikan Pleidoi adalah pembelaan.

Sedangkan sidang pembacaan pledoi adalah sidang yang digelar dengan tujuan melakukan upaya pembelaan bagi Terdakwa. Adapun pledoi tersebut bisa dilakukan oleh Terdakwa melalui Penasehat hukumnya atau Terdakwa secara langsung setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Lalu tujuan dari Pledoi itu sendiri apa sih? Tujuannya adalah untuk meminta hak-hak sebagai Terdakwa agar dibebaskan dari segala bentuk dakwaan  atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidaknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya dari Yang Mulia Majelis Hakim. Jadi kami simpulkan bahwa agenda pledoi ini sangat penting sekali bagi Terdakwa. Maka untuk itu dalam menghadapi persidangan pledoi itu sendiri, harus mempersiapkan diri sebaik mungkin serta mempersiapkan materi pledoi yang akan di bacakan pada saat persidangan nanti.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya kepada siapapun yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, pendampingan secara hukum baik secara perdata maupun secara pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *