JERAT PIDANA KDRT DALAM RUMAH TANGGA

JERAT PIDANA KDRT DALAM RUMAH TANGGA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Mengingat kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya akan kami singkat dengan (KDRT), sangat sering sekali terjadi dalam masyarakat. Khususnya dalam rumah tangga. Apapun penyebabnya dan berakhir dengan KDRT.

Bahwa jika kita perhatikan dari beberapa pertanyaan yang masuk ke inbox kami atau melalui whatsapp kami, kasus KDRT dalam rumah tangga tersebut setiap tahunnya bertambah. Dengan berbagaimacam  penyebab dan pelaku KDRT tersebut. Penyebab biasanya faktor ekonomi, pengangguran, kurang menghargai, perilaku buruk seperti mabuk-mabukan, perjudian dan lain-lainnya. Dan terkait pelaku ada yang dilakukan oleh suami terhadap istri, istri terhadap suami, orang tua terhadap anak-anaknya, dan sebaliknya anak-anak terhadap orang tuanya. Ada juga yang saling melakukan KDRT seperti suami melakukan KDRT terhadap istri dan istripun membalasnya.

JERAT PIDANA KDRT DALAM RUMAH TANGGA
JERAT PIDANA KDRT DALAM RUMAH TANGGA

Bahwa menyikapi kasus-kasus di atas, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT PIDANA KDRT DALAM RUMAH TANGGA. Namun sebelum itu, kami sedikit akan membahas mengenai apa itu KDRT, dan macam-macamnya. Adapun yang dimaksud dengan KDRT menurut UU No 23 Tahun 2004 adalah “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga”. 

Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam pengertian KDRT dalam rumah tangga di atas terdapat bermacam-macam, ada yang berbentuk fisik, ada yang berbentuk psikis, seksual, dan penelantaran keluarga. Maka dari itu, bagi suami, istri atau anak yang melakukan KDRT tersebut dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menerangkan bahwa:

Ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Ayat 2 menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)”.

Ayat 3 menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)”.

Ayat 4 menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Dari Pasal 44  ayat 1 sampai ayat 4 di atas cukup jelas sekali bahwa Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT tersebut dapat di jerat hukum pidana kurungan penjara, dengan berbagai macam bentuk dan lamanya pidana yang dijatuhkan tergantung kondisi dari korban.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di Share sebanyak-banyaknya agar tindakan KDRT tidak adalagi terjadi dalam rumah tangga. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa pengacara terkait penyelesaian kasus KDRT, penipuan, penggelapan, perceraian, Perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, sengketa harta gono gini, warisan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, pencatatan perkawinan, itsbat nikah dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *