STATUS PERJANJIAN TANPA METERAI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Kami yakin pada umumnya masyarakat belum tau mengenai fungsi materai yang sesungguhnya. Selain dari masyarakat awam, terkadang para mahasiswa hukum juga masih ada yang belum mengetahui dan memahami peran materai dalam sebuah perjanjian. Dan kebanyakan dari mereka memahami materai adalah salah satu syarat wajib dalam sebuah perjanjian. Dan mereka menganggap bahwa perjanjian tanpa meterai adalah tidak sah.

Selanjutnya kami akan bercerita sedikit, beberapa hari yang lalu kebetulan kami mengadakan pendidikan paralegal. Dan yang mengikuti pendidikan paralegal tersebut lebih kurang 20 orang. Dari 20 orang tersebut berasal dari profesi yang berbeda-beda, ada yang dari mahasiswa, orang umum, lulusan hukum, paralegal dan lain-lainnya. Di dalam pelatihan tersebut, kami sempat melemparkan pertanyaan kepada peserta terkait apakah Penting Materai dalam sebuah perjanjian, dan jika tidak ada materai apakah perjanjian tersebut sah? dari pertanyaan tersebut melahirkan banyaknya perdebatan dan jawaban. Ada yang menjawab wajib, kalau tidak ada meterai maka perjanjian tersebut tidak sah. Dan ada juga yang menjawab bahwa perjanjian tersebut tetap sah walaupun tanpa meterai, karena materai bukanlah syarat sah sebuah perjanjian.
Bahwa dari diskusi terkait apakah penting materai dalam sebuah perjanjian? dan jika tidak ada materai apakah perjanjian tersebut tetap sah? dengan macam-macam jawaban dari peserta kami sangat memahaminya, tentu mereka mendapatkan ilmu atau infomasi dari sumber yang berbeda-beda juga. Maka untuk menyatukan jawaban terkait materai ini dalam sebuah perjanjian. Maka dengan ini kami tertarik untuk membahas STATUS PERJANJIAN TANPA METERAI, semoga dengan pembahasan ini bisa menambah ilmu pengetahui bagi para pembaca.
Perlu di ingat bahwa, Materai bukanlah syarat sah sebuah perjanjian. Karena perjanjian tanpa adanya meterai tetap SAH. Dalam hal ini tidak ada klausul yang menyatakan atau mengharuskan menggunakan materai di setiap perjanjian. Karena syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHP adalah sebagai berikut: “Supaya terjadi persetujuan/ Perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat”;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Namun, dalam hal ini perlu diingat bahwa jika perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut, mau dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan. Maka perjanjian tersebut cukup di foto copy dan kemudian foto copy perjanjian tersebut ditempel materai sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kemudian alat bukti tersebut di leges atau di cap pos. Maka perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti surat yang sah di Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara, terkait permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, harta gono gini, warisan, hak asuh anak, pembatalan perkawinan, pencatatan pernikahan, wali adhol, perjanjian hutang piutang, draf surat-surat, berkas-berkas persidangan, mou, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.