APAKAH ADA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG MEMBELI KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Banyak di kalangan masyarakat yang belum mengetahui dan memahami terkait permasalahan fidusia ini. Baik itu bagi penjual atau pihak yang memindah tangankan jaminan fidusia tersebut begitu juga bagi pihak yang menerima jaminan fidusia.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu kita jelaskan di sini apa itu yang dimaksud dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang wujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak sehubungan karena adanya utang piutang antara Debitur dengan Kreditur. Simpelnya Jaminan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih berada pada pemilik benda tersebut.
Selanjutnya dengan maraknya terkait jual beli, penggadaian, pemindatangan, penyewaan jaminan fidusia tersebut dikalangan masyarakat. Tentu disekian banyaknya yang melakukan ada beberapa penerima jaminan fidusia tersebut dalam hal ini pihak ketiga. Baik itu dalam bentuk pembeli, penerima, penyewa barang fidusia yang mengajukan pertanyaan. APAKAH ADA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG MEMBELI KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami pastikan tidak ada perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang membeli, menerima jaminan fidusia tersebut. Karena pada prinsipnya ketentuan larangan menggadaikan, menjual, memindahtangankan benda jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-undang. Maka dengan demikian semua orang dianggap mengetahui terkait larangan tersebut baik berposisi sebagai penjual maupun si pembeli jaminan fidusia tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara terkait permasalahan jaminan fidusia. Dan masalah lainnya seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pembagian harta bersama, sengketa waris, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, penggelapan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, pencemaran nama baik, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
