HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN MENURUT KHI DAN FATWA MUI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Banyak hal pembahasan ini sangat penting dan menarik untuk dibahas. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya terkait hak anak yang lahir di luar perkawinan. Tentu diluar perkawinan ini yang dimaksud adalah perkawinan yang sah baik secara agama maupun secara hukum negara.
Bahwa terkait masalah anak yang lahir di luar perkawinan sangat banyak sekali, yang dimulai dari pertanggungjawaban terhadap anak tersebut, nasabnya, hingga permasalahan hak warisnya. Maka dengan demikian kami mencoba menulis artikel ini dengan judul HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN MENURUT KHI DAN FATWA MUI, semoga tulisan ini bisa menjawab segala bentuk pertanyaan dari masyarakat tersebut, khususnya terkait hak waris anak yang lahir di luar perkawinan tersebut.
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai hak waris anak yang lahir di luar perkawinan. Tentu kita wajib terlebih dahulu memahami apa itu anak yang lahir di luar perkawinan. Merujuk kepada Penjelasan Pasal 149-185 KHI, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa anak yang lahir diluar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau yang dilahirkan akibat suatu hubungan yang tidak sah. Selanjutnya di dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa ” Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Selanjutnya, bagaimana terkait hak waris anak yang lahir di luar perkawinan tersebut? Hal ini juga sudah di atur dalam KHI Pasal 186 yang menerangkan bahwa “Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Dan tidak hanya sampai disitu, Majelis Ulama Indonesia yang sering kita kenal dengan MUI dalam FATWAnya tertanggal 10 Maret 2012 juga menerangkan terkait hak waris anak yang lahir di luar perkawian sebagai berikut:
- Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
- Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa anak hasil zina dalam hal ini anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dan begitu juga anak tersebut hanya bisa saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
Demikianlah artikel ini, semoga bisa menjadi tambahan wawasan bagi kita semua, terutama pagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara, lawyer, konsultan hukum terkait permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW/TKI dari luar negeri, Hak Asuh Anak, Pembagaian harta gono gini, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, utang-piutang, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.