MENGENAL ISTILAH MAFQUD DALAM KEWARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Adapun hal yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas adalah karena pembahasan ini masih belum terlalu banyak yang membahasnya. Dari beberapa bahan bacaan online yang ada di google atau internet masih sedikit kita temukan artikel-artikel yang menulis terkait mafqud tersebut.
Bahwa dengan minimnya pembahasan terkait mafqud tersebut, sehingga ada beberapa masyarakat yang mengajukan pertanyaan melalui inbox dan whatsapp kami terkait apa itu mafqud? Pertanyaan-pertanyaan mengenai mafqud tersebut berawal dari permasalahan warisan. Jadi dengan demikian kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul MENGENAL ISTILAH MAFQUD DALAM KEWARISAN.

Permasalahan mafqud ini sangat banyak sekali kita temukan dalam permasalahan kewarisan. Dan perlu diingat bahwa mafqud tersebut bisa membuat permasalahan kewarisan tersebut tidak tuntas dan tidak bisa dilaksanakan, hingga adanya Putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri terkait mafqud tersebut. Maka untuk itu, kita wajib mengetahui, mengenal, apa itu mafqud, dan bagaimana cara mendapatkan Putusan/Penetapan terkait mafqud tersebut dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Namun, dalam kesempatan ini kami hanya mengajak terlebih dahulu untuk mengenal apa itu maqud. Dan kemudian pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurusan mafqud di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Secara pengertian mafqud adalah orang yang telah hilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya, apakah orang tersebut masih hidup atau telah meninggal dunia. Selanjutnya pengertian mafqud menurut hukum waris adalah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya serta tidak diketahui lagi tentang keadaannya, apakah yang bersangkutan masih hidup atau tidak. Dan untuk menentukan seseorang tersebut sudah mafqud secara hukum, maka harus ditetapkan melalui Penetapan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Bahwa dengan adanya penetapan mafqud tersebut dari pengadilan, maka proses pembagaian harta warisan, balik nama sertifikat atau ingin menjual objek warisan sudah bisa dilaksanakan oleh para ahli waris yang lainnya. Jadi perlu diingat kembali bahwa mafqud tersebut sangat erat sekali hubungan dengan harta warisan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya terutama bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait pengurusan penetapan mafqud dari Pengadilan atau permasalahan lainnya seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian warisan, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, wali adhol, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.