SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Sebelumnya kita telah membahas mengenai istilah mafqud. Baik itu pengertian mafqud secara bahasa maupun secara hukum. Namun, pembahasan tersebut kami rasa tidak tuntas jika hanya sampai di sana. Namun, pembahasan ini, harus sampai kepada produk penetapan dari pengadilan yang menyatakan seseorang tersebut mafqud secara hukum.

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan penetapan mafqud dari Pengadilan Agama tidak semudah yang kita bayangkan. Kita datang ke Pengadilan, trus produk penetapan mafqud tidak akan keluar begitu saja. Namun, harus ada syarat dan prosedur yang harus dilengkapi dan dilalui. Jika syarat dan prosedur tersebut tidak terpenuhi dengan baik, tentu permohonan mafqud tersebut bisa saja ditolak oleh Majelis Hakim yang ada di Persidangan.

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa terkait penetapan mafqud yang ditolak oleh Majelis Hakim, tentu hal yang tidak diinginkan atau dikahendaki oleh para pihak. Kami yakin para pihak menginginkan putusan yang terbaik. Putusan yang terbaik tersebut yaitu permohonan mafqud diterima oleh majelis hakim, dan kemudian majelis hakim menyatakan termafqud benar-benar telah hilang atau meninggal secara hukum. Maka untuk menghindari permohonan mafqud ditolak atau tidak dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA.

Adapun syarat-syarat pengajuan mafqud ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Mafqud ke Pengadilan Agama
  2. Identitas Pemohon
  3. Silsilah Keluarga yang diketahui oleh Desa setempat
  4. foto Copy surat Kematian Pewaris
  5. Surat keterangan kepergian Termafqud dari Desa
  6. Saksi minimal 2 orang

Demikianlah artikel ini, semoga dari penjelasan  di atas dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kita bersama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara untuk pengajuan permohonan mafqud, atau pembuatan berkas-berkasnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *