SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN GANTI NAMA KE PENGADILAN NEGERI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini, terlihat dari beberapa pertanyaan yang masuk ke inbox dan whatsapp kami terkait permasalahan ganti nama. Mulai dari syarat-syaratnya, cara pengajuannya ke Pengadilan, Berapa kali sidang untuk mendapatkan penetapan itu/ dan terakhir biayanya berapa untuk mengajukan permohonan tersebut, dan apakah pengacara bisa membantu dalam pengurusannya?
Bahwa terkait dari banyaknya pertanyaan tersebut, dalam hal ini, kami hanya fokus dalam 1 judul tersebut terlebih dahulu sebagaimana yang telah tertera dalam judul artikel di atas tentang SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN GANTI NAMA KE PENGADILAN NEGERI. Dan untuk pertnyaan yang lainnya, akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Selanjutnya terkait perubahan nama atau pergantian nama tersebut sangat banyak sekali sebabnya. Adapun sebab-sebabnya adalah adanya kekeliruan dalam penulisannya antara di akte lahir, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, dan surat penting lainnya. Selain dari itu perubahan nama atau pergantian nama juga disebabkan karena nama sebelumnya kurang cocok untuk usaha atau kurang hoki. Maka nama tersebut harus di rubah. Dan ada juga sebab lain seperti yang punya nama tersebut sakit-sakitan jika memakai nama tersebut, maka harus diganti dengan nama baru.
Bahwa untuk pengajuan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan. Harus melalui beberapa prosedur dan bagitu juga syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat Pengajuan Permohonan Ganti Nama Ke Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Identitas Pemohon
- Kartu Keluarga
- Akte lahir
- Buku Nikah Orang tua
- Ijazah Pemohon
- Saksi Minimal 2 orang
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan ganti Nama ke Pengadilan Negeri. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi dengan baik. Dan perlu diingat bahwa syarat-syarat tersebut tidak mesti seperti itu, terkadang hakim mempunyai kehendak lain, maka syarat-syarat tersebut bisa saja ditambah atau bisa saja dikurangi oleh Majelis Hakim di Pengadilan, tergantung dari keyakinan hakim untuk mengabulkannya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara, lawyer, atau pembuatan berkas-berkas persidangan atau pengurusan pergantian nama, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545