PROSEDUR DAN SYARAT SAH PENANGKAPAN DALAM HUKUM PIDANA

PROSEDUR DAN SYARAT SAH PENANGKAPAN DALAM HUKUM PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua orang atau masyarakat memahami akan prosedur dan tentang sah atau tidaknya sebuah penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Sehingga dengan ketidakpahaman masyarakat terkait terjadinya sebuah penangkapan tersebut, dan ditambah dengan kurangnya sosialisasi mengenai hukum pidana kepada masyarakat itu membuat masyarakat semakin bingung dan bertanya-tanya mengenai prosedur dan syarat sahnya sebuah penangkapan yang dilakukan oleh polisi.

Bahwa dengan keadaan demikian kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PROSEDUR DAN SYARAT SAH PENANGKAPAN DALAM HUKUM PIDANA. Tujuan  artikel ini adalah sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan bagi kita semuanya. Terutama bagi para pembaca.

PROSEDUR DAN SYARAT SAH PENANGKAPAN DALAM HUKUM PIDANA
PROSEDUR DAN SYARAT SAH PENANGKAPAN DALAM HUKUM PIDANA

Sebelum kita masuk kepada pembahasan PROSEDUR DAN SYARAT SAH PENANGKAPAN DALAM HUKUM PIDANA. Alangkah baiknya  kita terlebih dahulu membahas mengenai apa itu penangkapan. Menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PIdana (KUHAP) dinyatakan bahwa “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur  dalam Undang-undang ini”.

Dari penjelasan Pasal di atas, cukup jelas bahwa tujuan dari penangkapan adalah untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan baik di tingkat kepolisian, kejaksaan  maupun pada tingkat peradilan. Dan perlu diingat bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar dugaan keras seseorang telah melakukan subuah tindak pidana yang didukung oleh bukti-bukti Pemula. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 17 KUHAP, yang menerangkan bahwa ” Adapun perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan  bukti pemulaan yang cukup”.

Selanjutnya terkait syarat sah  terjadinya penangkapan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP di atas adalah sebagai berikut:

  1. Adanya dugaan keras terhadap seseorang telah melakukan tindak Pidana.
  2. Dugaan tersebut berdasarkan kepada bukti Pemulaan yang cukup. 

Bahwa terhadap bukti Pemulaan yang cukup tersebut sudah dijelaskan dalam  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014  yang menerangkan bahwa Permulaan Bukti Yang Cukup dalam hal ini diartikan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan hal ini termasuk dengan hasil pemeriksaan calon tersangkanya.

Selanjutnya terkait Prosedur dari Penangkapan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menerangkan beberapa prosedur penangkapan sebagai berikut:

  1. Bahwa Penangkapan harus dilakukan oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Pada saat penangkapan harus dapat menunjukan surat tugas.
  3. Wajib memberikan surat penangkapan tersebut kepada Tersangka atau kepada keluarganya.
  4. Wajib memberikan uraian singkat terkait kasus yang disangkakan kepada Terdakwa.
  5. Wajib menyampaikan tempat dimana Tersangka akan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat  bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya, terutama kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan permasalahan perdata maupun permasalahan Pidana, Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *