JERAT PIDANA PELAKU PENGHASUTAN

JERAT PIDANA PELAKU PENGHASUTAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak yang belum mengetahui dan memahami akan akibat hukum dari perbuatan penghasutan. Sehingga dengan demikian perbuatan-perbuatan penghasutan tanpa di sadari banyak terjadi dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai akibat dari penghasutan dan juga akibat hukum jika penghasutan itu benar-benar terjadi.

Bahwa sebelum kita memasuki pembahasan lebih lanjut mengenai jerat hukumnnya. Maka terlebih dahulu kami akan memaparkan sekilas apa itu penghasutan. Penghasutan adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat seseorang atau orang lain supaya bertindak atau berbuat sesuatu. Dan penghasutan tersebut bisa saja dilakukan secara langsung dan bisa juga dilakukan secara tidak langsung. Contoh Penghasutan secara langsung dengan berkata-kata seranglah mereka, habisilah mereka atau bunuhlah mereka yang telah berbuat semena-mena tersebut. Dan kemudian penghasutan secara tidak langsung biasa orang tersebut akan menyuarakan dengan kalimat ” Saudara-saudara yang seperjuangan, apakah orang-orang yang berprilaku tidak adil tersebut tetap dibiarkan dan apakah tidak kamu serang dan habisi mereka?

JERAT PIDANA PELAKU PENGHASUTAN
JERAT PIDANA PELAKU PENGHASUTAN

Bahwa dengan adanya seruan baik secara langsung maupun secara tidak langsung di atas, seseorang atau orang  lain yang mendengarnya tergugah atau terdorong untuk melakukan sebuah perbuatan yang berakibat buruk dan merugikan bagi orang lain atau dalam hal ini sebagai korbannya. Maka orang yang telah melakukan penghasutan tersebut dapat dijerat pidana. Maka dari itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT PIDANA PELAKU PENGHASUTAN. Semoga tulisan artikel ini bisa bermanfaat dan sekaligus sebagi salah satu bentuk sosialisasi hukum bagi masyarakat banyak.

Selanjutnya terkait jerat pidana penghasutan ini, sudah diatur dalam KUHP. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 160 KUHP yang menerangkan bahwa “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,  terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 

Selain dari Pasal 160 KUHP,  mengenai penghasutan agar seseorang melakukan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 246 UU No. 1/2023 yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda  paling banyak kategori V yaitu 550 Juta, setiap orang yang dimuka umum dengan lisan maupun tulisan:

  1. Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, atau
  2. Menghasut orang untuk melawan penguasa umum  dengan Kekekarasan.

Bahwa dari kedua Pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan penghasutan terhadap orang lain dalam arti kata mendorong, membangkitkan semangat, serta memberi saran agar seseorang melakukan sebuah tindakan pidana. Maka bagi pelaku dari penghasutan tersebut dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan berkas-berkas persidangan, atau butuh jasa pengacara atau lawyer dalam permasalahan pidana, perdata seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, hak asuh anak, wali adhol, pembagaian harta bersama, sengketa waris, itsbat nikah, pencatatan nikah sirih, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *