PERKAWINAN YANG DILARANG MENURUT UU PERKAWINAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahui terkait larangan-larang untuk melakukan perkawinan. Sehingga dengan demikian banyak terjadi perkawinan-perkawinan yang di larang dalam masyarakat.
Berbicara mengenai perkawinan atau pernikahan merupakan dambaan bagi setiap orang. Dan sang pencipta pun menciptakan manusia secara berpasangan-pasangan. Namun di samping itu, perkawinan tersebut juga diatur secara hukum, baik hukum agama maupun hukum positif yang ada di Indonesia. Tujuan adanya aturan perkawinan tersebut adalah untuk kebaikan dari masyarakat itu sendiri. Kabaikan untuk pasangan suami istri yang menjalani perkawinan dan begitu juga kebaikan untuk keturunan dari hasil perkawinan tersebut.
Perlu diingat bahwa untuk melaksanakan perkawinan tersebut ada yang dibolehkan untuk melakukan perkawinan, dan ada juga yang tidak boleh untuk melakukan perkawinan. Dalam artikel ini, kami hanya khusus untuk membahas perkawinan yang dilarang menurut UU Perkawinan. Sebagaimana judul artikel yang telah kami tulis dengan judul PERKAWINAN YANG DILARANG MENURUT UU PERKAWINAN.
Terkait perkawinan yang di larang menurut undang-undang perkawinan sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 8 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua , anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi atau paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Itulah beberapa perkawinan yang dilarang untuk dilakukan. Dan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan, dan mencatat perkawinan tersebut wajib mencegah berlangsungnya perkawinan tersebut, apabila ketentuan-ketentuan dari Pasal 8 UU Perkawinan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas terbukti adanya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, Konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang bapak/ibu hadapi, baik itu permasalahan perdata atau pun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.