PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara kita yang belum memahami akan hal ini. Hal ini dapat dibuktikan masih banyak masyarakat yang sangat sulit sekali untuk membedakan apakah sebuah perkara tersebut perkara perdata atau perkara pidana. Dan ada juga masyarakat tersebut yang menganggap setiap terjadi sengketa itu merupakan perkara pidana dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bahwa dengan adanya anggapan setiap perkara yang terjadi tersebut merupakan perkara pidana, maka tidak jarang masyarakat dalam menyelesaikannya salah dalam mengambil tindakan. Contoh perkara utang-piutang, dalam hal ini sebenarnya permasalahan utang piutang atau wanprestasi adalah permasalahan hukum perdata. Namun dalam hal ini karena utang tidak kunjung dibayar oleh si penerima utang, lalu si pemberi utang kecewa dan emosi, dan ingin melaporkan si penerima utang agar si penerima utang dapat diproses secara hukum pidana dan dapat dipenjarakan. Namun, setelah datang ke kantor kepolisian untuk membuat laporan, dan pihak kepolisian pun menolaknya dan menyarankan agar perkara tersebut di selesaikan secara kekeluargaan saja atau ajukan gugatan ke pengadilan Negeri, karena pihak kepolisian menilai perkara tersebut adalah perkara perdata.

Bahwa dengan kejadian di atas, agar masyarakat tidak salah lagi dalam mengambil tindakan untuk menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi, maka dengan ini kami akan memberikan sekilas gambaran terkait perbedaan antara hukum perdata dengan hukum pidana, sebagaimana judul artikel yang telah kami tulis di atas yaitu PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN PIDANA.
Bahwa secara pengertian antara hukum perdata dengan hukum pidana tersebut sangat berbeda sekali. Hal ini sebagaimana pengertian yang telah di sampaikan oleh J.B. Daliyo dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia menerangkan bahwa Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad hukum perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam hidup bermasyarakat.
Bahwa dari penjelasan kedua ahli hukum di atas terdapat perbedaan mendasar antara hukum perdata dengan hukum pidana. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam hal ini bersifat privat. Sedangkan hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman berupa penderitaan dalam hal ini bersifat publik.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas perkara, butuh jasa pengacara atau lawyer dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik itu hukum perdata maupun hukum pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.