APAKAH PERKARA PERDATA BISA MENJADI PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting untuk kita bahas. Ini merupakan sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat melalui inbox kami atau melalui whatsapp kami. Kenapa pertanyaan tersebut muncul, karena permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat tersebut berbagai macam dan komplit, mulai dari permasalahan perdata hingga permasalahan pidana.
Bahwa sebagaimana judul artikel di atas mengenai APAKAH PERKARA PERDATA BISA MENJADI PIDANA, yang merupakan pertanyaan dari masyarakat. Maka terkait pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jawabannya adalah BISA, dengan catatan apabila dalam perkara perdata tersebut terdapat unsur-unsur pidana. Perlu diingat bahwa tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan terhadap pelaku, yang mana perbuatan tersebut sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.
![APAKAH PERKARA PERDATA BISA MENJADI PIDANA](https://kantorpengacaragusrianto.com/wp-content/uploads/2024/11/APAKAH-PERKARA-PERDATA-BISA-MENJADI-PIDANA-300x300.png)
Salah satu contoh perkara perdata bisa menjadi pidana yang sering terjadi dalam masyarakat yaitu masalah jual beli. Pada dasarnya jual beli tersebut adalah hukum perdata, hubungan antara individu. Namun jika di dalam jual beli tersebut, terdapat unsur-unsur penipuan, maka perkara tersebut yang sebelumnya perdata bisa menjadi pidana karena ada unsur-unsur penipuan di dalam jual beli tersebut. Kasus lain yang sebelumnya perdata dan kemudian bisa menjadi pidana yaitu dalam hal kasus utang piutang. Utang piutang ini, pada dasarnya adalah permasalahan perdata, perjanjian. Namun, permasalahan tersebut yang sebelumnya perdata bisa menjadi pidana apabila di dalam utang piutang tersebut terdapat unsur-unsur penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lainnya.
Merujuk kepada kaidah hukum dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 yang menjelaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun perbuatan tersebut adalah wanprestasi dan hal tersebut masuk kedalam ranah hukum perdata. Kecuali jika perjanjian tersebut di dasari dengan iktikad buruk atau itikad tidak baik. Maka jika sebuah perjanjian tersebut didasari dengan etikad buruk atau etikad tidak baik, niat jahat, niat untuk merugikan orang lain dengan sengaja. Maka dalam hal ini permasalahan tersebut, bukanlah perbuatan wanprestasi atau ranah perdata. Melainkan tindakan tersebut adalah tindak pidana penipuan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat pagi pembaca. silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan perdata seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, wali adhol, penipuan, penggelapan, wanprestasi, utang piutang, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau hubungi kami secara online di whatsapp 0877-9262-2545.