HAK ASUH ANAK (hadhanah) DALAM PERCERAIAN BEDA AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami melihat dalam beberapa buku, tulisan, jurnal, dan artikel, dan tulisan online lainnya, masih minim terkait tulisan-tulisan mengenai hak asuh anak pasca perceraian. Apalagi hak asuh anak bagi pasangan suami istri yang bercerai, namun mereka berbeda keyakinan atau beda agama.
Bahwa dengan minimnya tulisan atau artikel tersebut, sehingga muncullah banyak pertanyaan mengenai hak asuh anak dalam perkawinan beda agama apabila suatu saat nanti pasangan suami istri tersebut mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian. Sehingga dengan demikian mereka ragu siapa yang akan meendapatkan hadhanah tersebut? apakah orang tua yang satu agama dengan anak tersebut? apakah tetap dengan ibunya karena anak tersebut masih di bawah umur. Atau bisa juga anak tersebut di asuh secara bersama-sama?

Bahwa dengan adanya beberapa pertanyaan tersebut, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul HAK ASUH ANAK (hadhanah) DALAM PERCERAIAN BEDA AGAMA.
Bahwa terkait hak asuh anak pasca perceraian, sebenarnya sudah di atur dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan yang menerangkan bahwa Perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah dan ibu untuk memelihara, dan mendidik anak-anaknya. Dan kemudian di dalam Pasal tersebut juga ditegaskan bahwa apabila terjadi perselisihan terkait hak asuh anak tersebut, maka Pengadilan dapat memberikan putusan terhadap hal itu.
Selanjutnya terkait gambaran hak asuh anak dalam perceraian beda agama dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 35 tahun 2014 yang menerangkan bahwa Kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat serta minatnya. Dari penjelasan ini cukup jelas bahwa anak tersebut di asuh oleh orang tua yang satu agama dengan anak tersebut, dengan tujuan agar perkembangan mental spritual anak tersebut tumbuh dengan baik. Disamping itu perlu diingat bahwa agama tidak menjadi patokan sepenuhnya, karena tetap memperhatikan kesanggupan dan faktor-fakto lainnya yang dapat mendukung tumbuh kembang anak tersebut kedepannya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, minta pendapat hukum, pembuatan berkas-berkas gugatan, butuh jasa pengacara atau lawyer terkait permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, pembagian harta bersama, pembagaian warisan, hak asuh anak, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, utang piutang, Wanprestasi, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.