SUAMI MENTALAK ISTRI DI RUMAH APAKAH BISA DIKATAKAN SUDAH RESMI BERCERAI SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini merupakan fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat. Tanpa di sadari seorang suami terkadang terlalu mudah untuk melontarkan kata-kata talak kepada istrinya. Tanpa memikirkan terlebih dahulu akibat maupun efek dari perkataan talak tersebut.
Bahwa pada artikel sebelumnya kami sudah menyinggung sedikit banyaknya terkait masalah talak tersebut, Dan kami juga berpesan bahwa talak tersebut tidak bisa dijadikan untuk main-main, apalagi dijadikan sebagai bahan candaan, lelucon bagi suami istri dalam rumah tangga. Karena sesuatu hal yang sering kita ucapkan saat candaan, dan disaat kita emosi tanpa sadar biasanya kalimat tersebut akan terucap dengan sendirinya. Maka untuk itu jauhilah kalimat-kalimat yang mengarah kepada talak tersebut.

Jika berbicara mengenai permasalahan dalam rumah tangga, memang cukup banyak sekali sebabnya, mulai dari masalah ekonomi, tidak tanggungjawab, tidak saling perhatian, adanya perselingkuhan, masalah jarak, dan lain-lainnya. Sebenarnya semua masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin dengan cara duduk bersama (mediasi) untuk mencari titik penyelesaian yang lebih baik. Semua masalah tersebut pasti ada jalan keluarnya, pasti ada solusinya, yang penting pasangan suami istri tersebut sama-sama bersabar, ikhlas serta saling introfeksi diri untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Namun, pada faktanya dilapangan sangat banyak sekali suami istri yang berselisih paham, cek cok, bertengkar, dan saling memojokan, saling merendahkan, dan saling menyalahkan, sehingga dengan adanya faktor-faktor tersebut tidak jarang para suami sebagai kepala rumah tangga yang emosi tanpa sadar atau pun dalam keadaan sadar menjatuhkan talak kepada istrinya. Dari kejadian tersebut sehingga muncullah pertanyaan, apakah sikap suami yang menjatuhkan talak terhadap istrinya saat bertengkar sudah resmi dikatakan pasangan tersebut bercerai secara resmi?
Bahwa dengan adanya pertanyaan tersebut, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SUAMI MENTALAK ISTRI DI RUMAH APAKAH BISA DIKATAKAN SUDAH RESMI BERCERAI SECARA HUKUM. Semoga artikel ini bisa menjawab segala bentuk keraguan pasangan suami istri selama ini.
Bahwa terkait perkawinan, perceraian sudah diatur oleh pemerintah melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU No 1 tahun 1974 Tentang perkawinan, dan lain-lainnya. Termasuk dalam hal ini masalah talak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya dalam Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha mendamaikan kedua belah pihak”.
Jadi, dari penjelasan pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa baik cerai karena talak, maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan secara sah secara hukum di Pengadilan, melalui persidangan di Pengadilan Agama wilayah hukum istri. Dan perlu diperhatikan bahwa pengajuan perceraian tersebut juga didasari dengan alasan-alasan perceraian sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perkawinan. Dan untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami tanggapi bahwa pasangan suami istri tersebut secara hukum masih resmi dan berstatus sebagai suami istri. Karena perceraian tersebut hanya dapat dilakukan di Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas persidangan, atau butuh jasa pengacara, lawyer untuk permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama, harta gono gini, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelepan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.