BEBERAPA SANKSI BAGI OKNUM POLISI YANG MENEMBAK MATI REKANNYA SENDIRI

BEBERAPA SANKSI BAGI OKNUM POLISI YANG MENEMBAK MATI REKANNYA SENDIRI –  Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain menarik untuk kita bahas, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi belakangan ini kita dihebohkan dengan seorang polisi berpangkat di Solok Selatan tega menghabisi nyawa rekan yang satu provesi dengannya. Adapun cara untuk menghabisi nyawa rekannya sendiri yaitu dengan cara menembak kepala rekannya sebanyak 2 kali, sehingga rekannya tersebut meninggal di tempat. Namun, permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian baik itu rekan-rekan dari Polres Solok sendiri maupun dari Polda Sumbar. Semoga dengan adanya penanganan yang serius dari pihak kepolisian, yang dilakukan dengan transparan, sehingga segala motif dan permasalahan ini benar-benar terungkap secara terang menderang.

Bahwa perlu diketahui kejadian penegak hukum yaitu polisi melakukan penembakan terhadap rekannya sendiri tidak hanya terjadi untuk yang pertama kalinya. Tetapi kejadian ini sudah terjadi secara berulang kali, bahkan sudah banyak sekali. Ini kami hanya menguraikan beberapa kasus terbaru saja yang diawali oleh oknum polisi di NTT/Lombok melakukan menembakan terhadap rekannya sendiri karena faktor cemburu buta, kemudian kasus yang cukup menghebokan Indonesia, bahkan dunia, yaitu kasus penembakan terhadap ajudan petinggi polisi yang saat ini kami rasa motifnya belum jelas, meskipun yang bersangkutan beserta pelaku-pelaku yang terlibat di dalamnya sudah diproses secara hukum, dan sudah divonis penjara dengan hukuman yang berbeda-beda disetiap pelaku.

BEBERAPA SANKSI BAGI OKNUM POLISI YANG MENEMBAK MATI REKANNYA SENDIRI
BEBERAPA SANKSI BAGI OKNUM POLISI YANG MENEMBAK MATI REKANNYA SENDIRI

Selanjutnya kasus yang terbaru yaitu penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak mati Kasat Reskrim yang tengah melakukan penertiban atau penangkapan terhadap pelaku Galian C ilegal di wilayah hukum Solok Selatan. Bahwa dari beberapa kejadian di atas, baik yang telah kami ungkapkan atau pun yang belum, namun perlu diingat bahwa kejadian ini sudah terjadi secara berulang kali. Faktor pertama menurut kami di sini adalah kurangnya kedisiplinan, dan pengawasan terhadap penegak hukum itu sendiri, terutama kepolisian. Sehingga dengan kurangnya pengawasan tersebut sehingga mereka menjalankan tugas-tugas mereka tidak lagi berpedoman kepada prosedur yang ada dan begitu juga tidak lagi berpedoman kepada kode etik provesi yang telah ada.

Bahwa menyikapi kasus-kasus di atas, sehingga kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul BEBERAPA SANKSI BAGI OKNUM POLISI YANG MENEMBAK MATI REKANNYA SENDIRI. Adapun sanksi-sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  2. Sanksi Pidana Pembunuhan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP, yang menerangkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selanjutnya dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi ” Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Demikianlah artkel singkat ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Dan kami berharap kejadian penembakan tersebut tidak terulang kembali. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian waris, pembagian harta bersama, harta gono gini, wali adhol, pembatalan pernikahan, perubahan nama, penggantian nama, perbaikan nama, pencatatan pernikahan, utang piutang, pembunuhan, penipuan, penggelapan, pelecehan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *