MENGENAL APA ITU CERAI KHULUK SERTA KEWAJIBAN ISTRI TERHADAPNYA

MENGENAL APA ITU CERAI KHULUK SERTA KEWAJIBAN ISTRI TERHADAPNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Bahwa selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua orang yang mengetahui akan perceraian khuluk tersebut. Padahal kata-kata khuluk tersebut sering kita dengar di Pengadilan Agama ketika akan mengajukan perceraian. Atau bisa saja kita dengar pada saat kita melakukan konsultasi hukum di pengadilan yang menerangkan bahwa perceraian yang akan kita ajukan adalah perceraian khuluk.

Bahwa selanjutnya selain dari pengertian khuluk itu sendiri yang belum kita ketahui, ternyata akibat dari perceraian khuluk tersebut yang merupakan kewajiban seorang istri terhadap suaminya juga belum kita ketahui secara mendalam. Apakah seorang istri wajib mengembalikan mahar atau uang denda atau uang tebusan  (iwad) kepada suaminya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dan sekaligus untuk mengenal apa itu cerai gugat khuluk. Maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU CERAI KHULUK SERTA KEWAJIBAN ISTRI TERHADAPNYA.

MENGENAL APA ITU CERAI KHULUK SERTA KEWAJIBAN ISTRI TERHADAPNYA
MENGENAL APA ITU CERAI KHULUK SERTA KEWAJIBAN ISTRI TERHADAPNYA

Perceraian khuluk adalah perceraian yang dilakukan dengan bentuk jatuhnya talak satu (1) dari suami terhadap istrinya dengan penebusan harta. Selanjutnya pengertian dari perceraian khuluk  adalah perceraian yang terjadi yang disebabkan karena persetujuan suami istri dalam bentuk jatuhnya talak 1 (satu) dan diiringi dengan adanya penebusan harta atau uang oleh si istri yang menginginkan perceraian dengan bentuk huluk tersebut. Perceraian karena khuluk tersebut terjadi dalam cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh isteri terhadap suaminya.

Selanjutnya berbicara mengenai penebusan harta tersebut dalam  hal ini bukan harta yang merupakan mahar dari suami terhadap istrinya  yang harus kembalikan  oleh istri. Karena mahar tidak wajib dikembalikan istri pada saat terjadinya perceraian, karena mahar merupakan hak istri, yang diterimanya saat proses melangsungkan akad nikah. Menurut Bapak Sayuti Thalib menegaskan bahwa mahar yang telah diserahkan kepada pihak istri sepenuhnya milik istri tersebut. Selanjutnya menurut Bapak Abdul Karim Munthe, SH., SHI., MH.,  yang merupakan salah satu Dosen FH UI menerangkan bahwa dalam hal terjadinya  gugatan cerai atau gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dengan jalan khuluk, maka istri berkewajiban untuk membayar uang tebusan (iwadl) yang telah disepakati oleh suami dan istri tersebut.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga apa yang kita tulis di sini bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara terkait permasalahan cerai karena khuluk, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian warisan, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan percikahan, utang piutang, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp akmi di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *