PIHAK YANG BERHAK MENGASUH BAYI JIKA IBUNYA MENINGGAL DUNIA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan artikel ini merupakan motivasi dari salah satu pertanyaan yang masuk ke inbox kami. Namun, setelah kami lihat di beranda artikel kami, tertanya kami belum pernah membahas terkait hak asuh anak atau bayi jika orang tuannya meninggal dunia.
Bahwa pertanyaan tersebut tidak hanya 1 kali saja dipertanyakan oleh masyarakat kepada kami, namun sering dengan pertanyaan sama dan kasus yang sama. Bahkan ada juga kasus tersebut sudah berjalan persidangannya di pengadilan, namun mereka tetap melangsungkan konsultasi kepada kami, dengan tujuan ingin meminta pendapat dan pandangan hukum agar perkara yang sedang mereka proses di pengadilan di kabulkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa berbicara ajal, kita tidak mengetahui secara pasti, kapan datang, dalam keadaan apa dan dimana, yang jelas setiap yang bernyawa tersebut pasti akan mati. Hal ini begitu juga yang kita temui di dalam masyarakat tidak sedikit, ibu-ibu ketika melahirkan bayinya atau sesaat sudah melahirkan bayinya, seorang ibu-ibu tersebut dipanggil oleh sang pencipta untuk selama-lamanya dalam arti kata meninggal dunia. Namun, dengan kekuasaan sang pencipta bayinya hidup, sehat dan sebagainya. Perlu kita ketahui, yang namanya bayi tentu lucu, setiap orang ingin mengasuh, mendidik dan membesarkannya. Disinilah mulai muncul masalah karena ada rasa keinginan yang sangat kuat untuk mengasuh serta merawatnya dan keinginan tersebut di iringi juga oleh hak untuk mengasuh bayi tersebut contohnya seorang ayah, karena istri sudah meninggal dunia, maka ayah berfikir dialah yang paling berhak untuk mengasuh bayinya. Dan begitu juga keluarga dari almarhum istrinya, karena merasa anaknya sudah meninggal, dan kemudian meninggalkan bayinya, maka mereka juga merasa berhak untuk mengasuh bayi tersebut.
Selanjutnya dengan paparan permasalahan di atas, sangat banyak sekali konflik perebutan hak asuh anak jika ibu dari bayi tersebut meninggal dunia. Maka dari itu, kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PIHAK YANG BERHAK MENGASUH BAYI JIKA IBUNYA MENINGGAL DUNIA. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan bagi kita semuanya.
Berbicara mengenai hak asuh anak, baik itu pasca perceraian, atau salah satu pihak meninggal dunia dalam hal ini istri sebenarnya sudah di atur dengan baik di dalam undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Undang-undang Perlindungan anak. dalam Undang-undang perlindungan Anak Pasal 7 menegaskan bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan di asuh oleh orang tuanya sendiri”. Selanjutnya dalam pasal 14 UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa “Setiap anak berhak untuk di asuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan hal tersebut merupakan pertimbangan terakhir”.
Dalam hal ini juga termasuk bahwa dalam kasus seorang bayi yang ibunya meninggal dunia saat melahirkan atau sesudah melahirkan bayi tersebut, maka dalam hal ini selagi ayah kandungnya masih ada, anak tersebut berhak untuk dibesarkan oleh ayah kandungnya sendiri. Dan jika secara hukum pengasuhan anak pada ayah kandungnya sendiri dapat mendatangkan kemudharatan terhadap diri anak tersebut, maka bayi tersebut dapat diasuh oleh orang lain sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, jasa lawyer untuk pendampingan di pengadilan, butuh jasa pemberkasan terkait kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, waris, wali adhol, penetapan ahli waris, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp di 0877-9262-2545.