JANGKA WAKTU PEMBERIAN SURAT PERINGATAN (SP 1, SP 2, & 3) UNTUK KARYAWAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini tidak hanya penting dipahami oleh para pengusaha saja, tetapi juga sangat penting dipahami oleh para karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut. Pengusaha adalah pihak yang memberi Surat Peringatan sedangkan karyawan atau pegawai adalah pihak yang menerima dan menjalankan Surat Peringatan tersebut.
Perlu diingat bahwa pemberian Surat Peringatan (SP) dari Pengusaha/PT kepada karyawannya tentu tidak diberikan dalam bentuk semena-mena saja, tentu ada alasannya atau sebabnya. Dan begitu juga dengan karyawan atau pegawai yang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari perusahaannya atau dari atasannya tentu ada sebab atau sesuatu hal yang mereka langgar, sehingga karena adanya pelanggaran tersebut, maka perusahaan akan memberikan Surat Peringatan (SP) yang dimulai dari Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga yang berakhir dengan PHK.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaannya adalah berapa lama rentang waktu atau jangka waktu dari untuk memberikan Surat Peringatan Pertama, kedua dan ketiga tersebut? Dengan adanya pertanyaan tersebut, sehingga dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JANGKA WAKTU PEMBERIAN SURAT PERINGATAN (SP 1, SP 2, & 3) UNTUK KARYAWAN. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kita semuanya. Sebelum kita memasuki pembahasan terkait jangka waktunya, alangkah baiknya kami akan mengulas sedikit mengenai pengertian Surat Peringatan (SP) tersebut.
Surat Peringatan (SP) adalah sebuah surat resmi yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan atau pegawainya yang telah melakukan pelanggaran kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau kesepakatan lainnya. Sehingga dengan adanya pelanggaran tersebut perusahaan merasa dirugikan. Dan pelanggaran tersebut juga bermacam-macam mulai dari pelanggran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat.
Berbicara mengenai tujuan dari pemberian Surat Peringatan (SP) tersebut adalah untuk memberikan efek jera atau teguran kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran, serta hal tersebut juga sebagai contoh bagi karyawan atau pegawai yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama dengan pegawai tersebut. Dan surat Peringatan tersebut juga sebagai bentuk pemberian kesempatan kepada karyawan agar bekerja lebih baik lagi sebagaimana yang telah diatur di dalam perjanjian kerja.
Selanjutnya jika berbicara mengenai jangka waktu pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 tersebut sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2), kemudian pada tahun 2020 untuk pemberian Surat Peringatan tersebut kembali di atur dalam UU No.11 tahun 2020 atau yang sering kita kenal dengan UU Cipta Kerja Pasal 154 A ayat (1) huruf K yang berbunyi: “Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat Peringatan Pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum atau pengacara perusahaan, pemberkasan, legal perusahaan, Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp 0877-9262-2545.