PIHAK YANG BERHAK MENGASUH ANAK, JIKA IBU ANAK MENINGGAL DUNIA (posisi suami istri bercerai)

PIHAK YANG BERHAK MENGASUH ANAK, JIKA IBU ANAK MENINGGAL DUNIA (posisi suami istri bercerai) – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan yang sebelumnya. Adapun judul artikel sebelumnnya adalah PIHAK YANG BERHAK MENGASUH BAYI JIKA IBUNYA MENINGGAL DUNIA. Namun dalam pembahasan artikel ini dengan artikel sebelumnya terdapat perbadaannya.

Perbedaan pembahasan artikel ini dengan artikel sebelumnya adalah artikel sebelumnya membahas mengenai hak asuh anak atau bayi dimana pasangan suami itri tersebut belum bercerai. Sedangkan selanjutnya pembahasan artikel ini posisi suami istri sudah bercerai secara hukum, kemudian anak di asuh oleh ibu kandungnya, dan kemudian ibu kandungnya meninggal dunia. Judul artikel terbaru ini adalah PIHAK YANG BERHAK MENGASUH ANAK, JIKA IBU ANAK MENINGGAL DUNIA (posisi suami istri bercerai).

PIHAK YANG BERHAK MENGASUH ANAK, JIKA IBU ANAK MENINGGAL DUNIA (posisi suami istri bercerai)

Bahwa dalam posisi tersebut pasangan suami istri sudah bercerai secara hukum, dan kemudian anak di asuh oleh mantan istri, dan kemudian mantan istri meninggal dunia. Maka menurut Pasal 156 KHI ada beberapa pihak yang berhak mengasuh anak tersebut di antaranya adalah:

  1. Wanita-wanita  dalam garis lurus ke atas dari ibu.
  2. Ayah
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  5. Wanita kerabat sedarah menurut garis saamping dari ibu
  6. Wanita kerabat sedarah garis kesamping dari ayah

Demikianlah penjelasan artikel ini. Dari penjelasan di atas, sangat terlihat sekali bahwa urutan hak asuh anak tersebut sudah diatur secara hukum dan begitu juga sudah diatur secara rinci. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share kepada pihak-pihak yan membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait hak asuh anak, perceraian, pembagaian harta bersama, warisan, wali adhol, itsbat nikah, perbaikannama, perubahan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *