ATURAN PERCERAIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting untuk kita bahas. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui sampai dengan saat ini belum ada aturan yang mengaturnya. Sehingga hal tersebut membuat terdapat tidak ada kepastian hukum mengenai aturan perceraiannya. Salah satu sebab belum adanya aturan terkait percerainnya adalah P3K tersebut masih tergolong baru. Dan tujuan pengangkatan P3K ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang mumpuni dan profesional.
Bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut, maka hal tersebut membuat banyaknya muncul pertanyaan dari masyarakat terkait aturan perceraian P3K. Apa syarat-syarat pengajuan perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Syarat-syarat pengajuan perceraian P3K? Prosedur pengajuan perceraian P3K/ dan Apakah aturan perceraiannya sama dengan aturan perceraian PNS? Bahwa dengan banyaknya pertanyaan tersebut, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul ATURAN PERCERAIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK).
Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas, tentu terlebih dahulu kami akan mengulas secara singkat terkait aturan PNS dengan P3K secara umumnya. Secara umum aturan PNS dengan P3K dapat dilihat dalam Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN menerangkan bahwa ” Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)”. Dalam Undang-undang ASN mengatur bahwa yang menjadi Aparatur Sipil Negara Bukan hanya PNS, namun juga terdapat Pegawai Aparatur Negara Sipil Negara lainnya yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa antara PNS dengan P3K dalam hal pengajuan perceraian untuk syarat dan prosedurnya adalah sama. Karena mereka sama-sama sebagai Aparatur Negara atau Pemerintahan. Dan harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku ataupun dalam kehidupan keluarganya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, lawyer dan bantuan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.