JERAT PIDANA BAGI PELAKU DEMONSTRASI YANG ANARKIS – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Mengingat peserta demo tidak jarang yang melakukan anarkis. Baik itu anarkis terhadap peserta demo lainnya, ke pada pihak keamanan dan begitu juga anarkis terhadap barang dan fasilitas umum. Biasanya anarkis terhadap fasilitas umum ini dalam bentuk perusakan dengan cara menghancurkan, membakar, obrak abrik dan sebagainya.
Bahwa demo yang bersifat anarkis itu sangat banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat baik kita saksikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sebenarnya secara aturan peserta demo tersebut sebelum menjalankan aksinya harus terlebih dahulu meminta izin kepada pihak keamanan. Dan pihak keamanan pun juga tidak semerta-merta langsung memberikan izin. pasti pihak keamanan akan menanyakan secara jelas kepada pihak koordinator demo tersebut. Biasanya pihak keamanan akan bertanya terkait demonstari apa? lokasinya dimana? waktu aksinya kapan hari apa dan tanggal dan jam berapa sampai jam berapa? pesertanya dari mana dan terakhir jumlah peserta aksi berapa?
Pada prinsipnya semua hal di atas sudah ditanyakan oleh pihak keamanan kepada koordinator lapangan, dan merekapun sudah menjawabnya sesuai dengan apa yang telah ditanyakan tersebut, sehingga pihak keamanan pun mengizinkan dengan catatan tidak melakukan aksi yang merugikan orang lain seperti anarkis dan sebagainya. Namun, pada saat aksi demo tersebut, tidak jarang para peserta aksi yang lupa diri dan emosional, sehingga terjadilah anarkis yang dapat merugikan pihak lain atau fasilitas umum. Pertanyaannya adalah apakah peserta aksi demonstrasi yang melakukan anarkis tersebut dapat dijerat hukum?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dengan ini kami tertarik membahas secara sekilas terkait JERAT PIDANA BAGI PELAKU DEMONSTRASI YANG ANARKIS. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat kita bersama dan semoga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi kita yang sering melakukan demonstari, agar untuk menjalankan aksinya tidak merugikan diri sendiri, orang lain maupun fasilitas umum lainnya.
Perlu diingat bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan selanjutnya untuk menyuarakan kemerdekaan di depan umum tersebut diatur secara spesifik dalam UU No 9 tahun 1998. dalam hal ini demo diasumsikan sebagai unjuk rasa atau demonstrasi yang merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau banyak orang untuk mengeluarkan pikiran baik melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Selanjutnya untuk menjaga keamanan dan kelancaran demonstrasi tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf e Perkapolri 7/2012 menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.
Dan selanjutnya terkait jerat pidana yang mana bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No 1 tahun 2023. Dan untuk Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku atau peserta demonstrasi yang melakukan demonstrasi yang anarkis tergantung dari perbuatannya. Contoh, jika perusakan fasiltitas umum maka dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP di atas, pengeroyokan dapat dijerat dengan pasal pengeroyokan dan lain-lainnya.
Dari penjelasan di atas dapat kita disimpulkan bahwa pelaku dan peserta yang melakukan demonstrasi dan demonstrasi tersebut anarkis dan membahayakan orang lain, serta melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan jerat hukum pidana sebagaimana perbuatan yang telah mereka lakukan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan berkas-berkas hukum, butuh jasa pengacara, lawyer dan sebagainya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.