LANGKAH HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAU MEMBAGI HARTA GONO GINI

LANGKAH HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAU MEMBAGI HARTA GONO GINI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak pertanyaan yang masuk ke website, whatsapp kami yang melakukan konsultasi secara online kepada kami. Adapun pertanyaan tersebut seputar pembagian harta bersama atau yang sering kita kenal dengan harga gono gini.

Biasanya permasalahan pembagian harta bersama ini muncul sebelum pasangan suami istri mau mengajukan perceraian ke Pengadilan atau bisa saja permasalahan tersebut muncul setelah mereka resmi bercerai. Setelah mereka resmi bercerai, maka mantan istri ingin meminta bagian hak harta bersamanya. Namun dalam hal ini Mantan suami tidak mau menyerahkan harta bersama tersebut secara sukarela. Mantan suami menganggap bahwa harta bersama tersebut merupakan harta yang dia peroleh sendiri. Tanpa bantuan mantan istri dengan dalil selama pernikahan mantan istri hanya berdiam diri di rumah, ngurus anak, dan mengurus rumah  dan lain-lainnya. Maka dengan demikian mantan suami enggan untuk memberikan bagian mantan istri.

LANGKAH HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAU MEMBAGI HARTA GONO GINI
LANGKAH HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAU MEMBAGI HARTA GONO GINI

Bahwa selain dari alasan di atas, ada alasan lain yaitu yang mana mantan suami ini tidak mau bercerai dari istrinya. Namun, si mantan istri tetap ngotot untuk bercerai karena sudah capek menghadapi permasalahan rumah tangga selama ini. Maka itulah sebabnya mantan suami tidak mau atau mempersulit untuk melakukan pembagian harta bersama dan menyerahkan apa yang menjadi hak mantan istri. Maka dengan demikian kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul LANGKAH HUKUM JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAU MEMBAGI HARTA GONO GINI.

Bahwa sebelum kita memasuki pembahasan tentang langkah hukumnya, terlebih dahulu kami akan menjelaskan sekilas apa itu yang dimaksud dengan harta bersama atau harta gono gini. Menurut Pasal 1 Huruf F Kompilasi Hukum Islam menerangkan bahwa “Harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri  atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.  Selanjutnya terkait pembagian harta bersama tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa ” Janda atau duda yang bercerai, maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. 

Bahwa selanjutnya sebagaimana permasalahan di atas, jika mantan suami tidak mau memberikan atau menyerahkan pembagian harta bersama tersebut, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 86  ayat 1 UU Peradilan Agama menjelaskan bahwa “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama  suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan  perceraian  ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh  kekuatan hukum tetap”. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan terkait permasalahan harta bersama, harta gono gini, pembagian harta bersama, perceraian, hak asuh anak, wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *