SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI KEPOLISIAN

SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI KEPOLISIAN – merupakan pembahasan yang sangat menarik pada saat ini. Dalam hal ini polisi sendiri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Menurut Dr. Sadjijono polisi bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum. Selain dari itu Polisi juga bertugas untuk mengayomi dan melayani masyarakat. Perlu dketahui bahwa setiap polisi menjalankan tugas tersebut, polisi harus mengacu kepada kode etik yang ada.

SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN
SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN

Kode etik merupakan dasar bagi seorang polisi dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 13 Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) setiap anggota polisi dilarang untuk:

  1. Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi
  2. Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri atau pihak ketiga.
  3. Menyampaikan informasi bohong
  4. Menghindar atau menolak perintah kedinasan.
  5. Menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas kedinasan.
  6. Mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik, atasan penyidik, Penuntut umum, hakim yang berwenang
  7. Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya terkait sanksi bagi anggota polisi sesuai dengan bobot prilaku yang telah dilanggarnya dan kemudian dilakukan pemeriksaannya. Jika terbukti maka ada sanksi bagi para pelanggar. Adapun sanksinya berupa:

  1. Meminta maaf secara lisan di sidang KEEP atau secara tertulis ke pada pimpinan polri/pihak yangdirugikan
  2. Mendapatkan pembinaan
  3. Pindah tugaske jabatan yang berbeda atau demosi sekurang-kurangnya 1 tahun
  4. Pindah tugaskan ke fungsi yang berbeda  atau demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan di pindahkan ke daerah lain sekurang-kurangnya 1 tahun

Demikianlah artikel ini di buat semoga bermanfaat, dan jika anda melihat adanya indikasi anggota kepolisian salah atau melanggar kode etik, maka anda bisa membuat laporan atau membuat pengaduan Masyarakat (DUMAS).

By: Fortuna (Mahasiswa Fakultas Hukum UII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *