SYARAT/PROSEDUR PENETAPAN AHLI WARIS DI PENGADILAN- merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dibahas. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Dan ketidakpahaman masyarakat tersebut sering menimpulkan atau memicu konflik terutama bagi para ahli waris. Hal ini faktor ketidaktahuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan waris, dan tidak sedikit dari para ahli waris yang bermusuh-musahan hingga saling baku hantam demi mendapatkan hak masing-masing. Maka untuk lebih jelasnya kami akan menguraikan artikel yang berjudul SYARAT/PROSEDUR PENETAPAN AHLI WARIS DI PENGADILAN.
SYARAT/PROSEDUR PENETAPAN AHLI WARIS DI PENGADILAN Perlu kita pahami bahwa penetapan ahli waris bertujuan untuk menyelesaikan perkara warisan. Permasalahan warisan ini merupakan permasalahan yang kompleks dan harus segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Apalagi jika ahli waris pokok atau yang utama sudah keburu meninggal dan munculah ahli waris pengganti, kemudian adanya faktor ranji atau silsilah keluarga yang tidak jelas, maka semua itu akan menimbulkan permasalahan besar di kalangan para ahli waris.
Dasar hukum Penetapan ahli waris di atur dalam Undang-undang no 50 tahun 2009, Undang-undang no 3 tahun 2006. Undang-undnag no 3 tahun 2006 merupakan perubahan atas UU no 7 /1989 tentang Peradilan Agama kemudian Kitab UU Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 49 huruf b UU no. 3/2006 penetapan ahli waris bagi yang beragama islam adalah di pengadilan Agama. Sedangkan untuk non muslim di tetapkan Pengadilan Negeri (Pasal 833 KUHPerdata).
Syarat-syarat Penetapan Ahli Waris:
- Surat permohonan yang diajukan oleh seluruh ahli waris
- Surat keterangan kematian Pewaris
- Buku/Duplikat buku nikah Pewaris
- Identitas semua ahli waris
- Akte kelahiran seluruh ahli waris
- Membayar uang perkara ke Pendailan
Selanjutnya terkait prosedur pendaftarannya, jika semua syarat di atas sudah dilengkapi maka tahap selanjutnya mendaftarkan permohonan atau gugatan ke pengadilan agama/negeri dan setelah itu menunggu jadwal sidang dan menyiapkan bukti-bukti dan saksi sesuai dengan arahan majelis hakim yang memeriksa permohonan atau gugatan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat