SYARAT SAH PERJANJIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini sebenarnya sudah banyak yang membahasnya baik itu kita ketemui di artikel google, jurnal, tulisan-tulisan, buku-buku hukum dan lain-lainnya. Dan kami pun pada artikel sebelumnya juga sudah pernah membahas mengenai hal yang sama. Tetapi, dalam artikel ini tidak ada salahnya kami bahas kembali. Setidaknya ini merupakan update ilmu bagi kami sebagai penulis dan juga update ilmu pengetahuan khusus mengenai perjanjian bagi para pembaca.
Bahwa alasan pertama kami mengulangi pembahasan ini adalah sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa dalam hal pembuatan perjanjian. Jangan sampai perjanjian yang sudah dibuat, dan sudah ditanda tangani oleh para pihak, dan timbul masalah baru, dan kemudian terjadi gugat menggugat serta lapor melapor baik secara perdata maupun pidana. Ternyata perjanjian yang menjadi dasar untuk melaksanakan sesuai selama ini tidak sah secara hukum. Maka dari itu untuk menghindari perjanjian yang tidak sah, penting bagi kita semua untuk mengetahui apa saja syarat sah dari sebuah perjanjian tersebut.

Bahwa sebelum kita memasuki pembahasan mengenai syarat sah dari sebuah perjanjian, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan mejelaskan apa itu perjanjian. Meskipun menurut kami di sini, dan kami yakin masyarakat secara umum sudah mengetahui apa itu perjanjian, dan bahkan sudah banyak yang mempraktekan perjanjian tersebut, baik itu dalam bidang kerjasama, bisnis, dan lain-lainnya. Jika kita lihat secara hukum, Perjanjian adalah perbuatan hukum antara satu orang atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dimana di dalam perbuatan hukum tersebut lahirlah suatu hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.
Selanjutnya terkait SYARAT SAH PERJANJIAN tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHP yang menerangkan bahwa di dalam sebuah perjanjian tersebut terdapat 4 (empat) hal, yaitu:
- Kesepakatan (consensus) para pihak untuk membuat perjanjian
- Kecakapan (capacity) para pihak dalam perjanjian
- Suatu hal tertentu (certainty of subject matter). Dalam perjanjian objek harus jelas secara spesifik dan dapat ditentukan
- Sebab yang halal (lawful cause) dalam hal perjanjian harus jelas tujuan dari perjanjian dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Itulah 4 syarat yang harus ada dalam sebuah perjanjian. Jika salah satu dari yang empat tersebut tidak terpenuhi dengan baik, maka perjanjian yang sudah dibuat bisa batal demi hukum, meskipun perjanjian tersebut sudah ditanda tangani oleh para pihak. Maka untuk itu jika ingin membuat sebuah perjanjian atau ingin menandatangi perjanjian, saran kami di sini para pihak harus terlebih dahulu untuk membaca dari isi perjanjian tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kontrak, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, advokat dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
