TATA CARA MEMBUAT PENGADUAN PENELANTARAN ANAK DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan artikel sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai Jerat Pidana bagi ayah yang enggan untuk menafkahi anaknya. Namun, jika kita hanya memahami, namun tidak melakukan tindakan membuat laporan atau pengaduan, si ayah dari anak tersebut akan tetap tidak bertanggungjawab terhadap anaknya. Karena sangat sulit sekali sadarnya seorang ayah karena hanya membaca dari sebuah artikel tanpa ada tindakan dari anak atau pihak yang memegang hak asuh anak tersebut.
Bahwa tindakan untuk melaporkan seorang ayah atas dugaan tindakan penelantaran anak dikepolisian merupakan tindakan yang paling tepat. Karena anak adalah masa depan yang harus di jaga dan di rawat dengan baik, dan harus diperhatikan tumbuh kembangnya. Jika anak tidak dinafkahi oleh ayahnya tentu secara tidak langsung tumbuh kembang anak akan terhambat dengan sendirinya. Maka dari itu, jika ada indikasi seorang ayah melakukan penelantaran anak, segeralah untuk diingatkan, dan jika yang bersangkutan tidak bisa diingatkan dengan baik, maka si ayah bisa dilaporkan atau diadukan kepada pihak kepolisian atau ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau yang sering di singkat dengan KPAI.

Bahwa adapun TATA CARA MEMBUAT PENGADUAN PENELANTARAN ANAK DI KEPOLISIAN adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan segala barang bukti dan saksi adanya indikasi penelantaran anak, seperti buku nikah, Akte kelahiran anak, komunikasi permintaan nafkah dari anak kepada ayahnya, bukti penolakan pemberian nafkah dan lain-lainnya.
- Membawa semua bukti pada point 1 di atas ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Itulah tata cara membuat pengaduan atau laporan Penelantaran anak di Kepolisian. Semakin cepat membuat laporan atau pengaduan tersebut tentunya lebih baik, agar anak yang ditelantarkan ini segera pulih untuk menatap masa depannya. Karena tindakan penelantaran anak dalam keluarga merupakan tindakan yang tidak baik, karena akan mempengaruhi tumbuh kembang anak kedepannya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, penulis berharap agar segala bentuk penelantaran anak tidak terjadi lagi dilingkungan kita. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kontrak, nota kesepakatan, pengajuan hak asuh anak, nafkah anak, pendampingan di kepolisian, pengajuan perceraian di pengadilan agama dan pengadilan negeri, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perizinan, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, utang piutang, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
