MENGENAL ATURAN DEMONSTRASI

MENGENAL ATURAN DEMONSTRASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi saat ini demonstrasi lagi berlangsung di Kota besar yaitu di Kota Jakarta dengan tuntutan demonstrasi yang cukup banyak. Namun, di samping itu para peserta demonstrasi atau masyarakat pada umumnya tidak mengetahui dan memahami aturan dalam melakukan demontrasi tersebut. Sehingga dengan ketidaktahuan mereka dipastikan demonstrasi tersebut berakhir dengan ricuh, dan itu fakta yang sering terjadi pada saat demonstrasi.

Bahwa berbicara mengenai demonstrasi merupakan suatu hal yang yang diperbolehkan bagi setiap warga. Dan ini merupakan salah satu buah manis dari reformasi tahun 1998 yaitu dengan dimasukannya kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan juga di dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bahwa menurut Pasal 1 angka 3 UU No 1998 demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya dengan cara demonstrasi di muka umum.

MENGENAL ATURAN DEMONSTRASI
MENGENAL ATURAN DEMONSTRASI

MENGENAL ATURAN DEMONSTRASI – Bahwa dalam hal bebas dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau melakukan demonstrasi. Tentu dalam penyampaian tersebut terdapat aturan-aturan yang harus dipahami oleh peserta unjuk rasa atau demonstrasi. Untuk aturan demonstrasi tersebut akan kami jelaskan secara ringkas di bawah ini:

  1. Bahwa dalam hal demonstrasi tidak diperbolehkan di semua tempat umum, seperti dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, kedinasan militer, rumah sakit, pelabbuhan udara/laut, stasiun, terminal, objek vital nasional dan hari besar Nasional pun tidak boleh diselenggarakan. Pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998. 
  2. Bahwa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi wajib izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian melalui izin tertulis selambat-lambatnya 3X 24 jam sebelum demonstrasi dilakukan.  Pasal 10 ayat 3 UU No. 9 Tahun 1998.
  3. Bahwa terkait surat pemberitahuan atau izin tersebut berisikan. (1) Maksud dan tujuan, (2) Tempat, lokasi, dan rute, (3) waktu dan lama, (4) Bentuk, (5) Penanggungjawab, (6) Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga yang digunakan, dan atau (7) Jumlah peserta. Pasal 11  UU No 9 Tahun 1998. 

Bahwa dalam hal melakukan demonstrasi diperbolehkan dimuka umum, namun di samping itu ada beberapa demonstrasi yang dilarang untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan Pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara, dan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagai berikut:

  1. Demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan
  2. Demontrasi dilingkungan istana kepresidenan
  3. Demonstrasi yang diselenggarakan di luar waktu yang ditentukan
  4. Demontrasi yang tidak memiliki izin
  5. Demontrasi dengan menggunakan benda-benda yang membahayakan baik bagi peserta demonstrasi, pengamanan dan begitu juga bagi masyarakat sekitarnya.

Itulah seklias tentang pengenalan aturan dalam melakukan demonstrasi. Kenapa demonstrasi atau unjuk rasa tersebut sering berakhir ricuh, pengrusakan, atau kehancuran. Karena banyak peserta demonstrasi yang tidak memahami hal tersebut. Dimana mereka hanya sifatnya ikut-ikutan, dan jika terjadi kecelakaan pada dirinya yang disalahkan pihak pengamanan atau pihak kepolisian. Jadi dalam hal ini jangan sepenuhnya disalahkan pihak pengamanan, pihak pengamanan atau pihak kepolisian hanya bertugas bagaimana demonstrasi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau aturan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menjadi bahan referensi sebelum teman-teman melakukan demonstrasi atau unjuk rasa. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan pidana maupun perdata, maka Teman-teman/Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *