ALASAN PENGAJUAN WALI ADHOL KE PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan tersebut tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui permasalahan wali adhol. Hal ini terlihat banyak dari masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait permasalahan wali adhol. Mulai dari pertanyaan apa itu wali adhol, syarat-syarat pengajuan wali adhol, cara mengajukan wali adhol dan terakhir alasan dalam pengajuan wali adhol ke pengadilan.
Bahwa khusus di dalam artikel ini, kami fokus membahas mengenai alasan dalam pengajuan wali adhol ke Pengadilan. Dan untuk pembahasan yang lainnya, kami sudah membahasnya di dalam artikel terdahulu. Dan jika membutuhkan update artikel untuk pembahasan yang lainnya. Maka untuk pembahasan yang lainnya akan kami bahas dalam artikel selanjutnya. Karena prinsip kami dalam menulis sebuah artikel tergantung pertanyaan yang masuk ke dalam inbox whatsapp kami. Jika kita bahas secara sekaligus tentunya nanti membuat para pembaca bingung untuk memahaminya.

Bahwa sebelum kita masuk kepada alasan dalam pengajuan wali adhol ke Pengadilan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara sekilas apa itu wali adhol. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) wali adhol adalah wali nasab yang menolak atau enggan menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan berakal, padahal calon mempelai laki-laki sudah sekufu (setara) dan telah diridhoi oleh calon mempelai perempuan untuk menerimanya. Perlu kita perhatikan di sini wali nasab tersebut terdiri dari ayah, kakek, saudara laki-laki dan seterusnya.
Bahwa berbicara mengenai ALASAN PENGAJUAN WALI ADHOL KE PENGADILAN AGAMA di dalam hal ini alasan utamanya adalah wali nasab tersebut menolak untuk menikahkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang sah baik menurut syariat Islam maupun hukum perkawinan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Maka untuk menjaga kemaslahatan (kebaikan) maka para pihak dapat mengajukan Permohonan Wali Adhol ke Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa “
- Wali hakim baru dapat pertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghoib atau adhol atau enggan,
- Dalam hal wali adhol atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Bahwa dari penjelasan terlihat sekali bahwa alasan utama mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama adalah karena wali nasab dari calon mempelai wanita adhol, enggan atau tidak mau menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya. Maka untuk itu pihak calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pemohon.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Semoga tidak ada lagi wali yang adhol, atau enggan untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah perwaliannya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan wali adhol, perwalian, itsbat nikah, perubahan nama, dispensasi kawin, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian muslim, perceraian non muslim, perjanjian pra nikah, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan Konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
